Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T01:03:03ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-06-30T02:09:44Z2015-06-30T02:09:44Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10576This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/105762015-06-30T02:09:44ZPELAKSANAAN AKAD DALAM GADAI EMAS SYARIAH
PADA PEGADAIAN SYARIAH CABANG RADEN INTANPegadaian Syariah Cabang Raden Intan memiliki fungsi menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat, dengan produk yang banyak
digemari oleh masyarakat yaitu gadai emas syariah Gadai emas syariah
merupakan produk pembiayaan berdasar jaminan berupa emas dalam bentuk
batangan atau perhiasan. Sistem gadai emas syariah ini sangat menguntungkan
ketika ada kebutuhan mendesak karena proses pencairan tidak membutuhkan
waktu lama. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan gadai
emas di Pegadaian Syariah Cabang Raden Intan, syarat dan prosedur gadai emas,
serta hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan gadai emas di Pegadaian
Syariah Cabang Raden Intan. Penelitian ini juga membahas tentang penyelesaian
hukum jika rahin melakukan wanprestasi.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris normatif dengan tipe penelitian
deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris
dan yuridis normatif. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder
yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi lapangan. Pengolahan
data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data, dan sistematisasi
data. Selanjutnya, dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa terdapat Pegadaian Syariah
Cabang Raden Intan melaksanakan akad rahn dan akad ijarah sebagai landasan
untuk keabsahan dan kesepakatan dalam bertransaksi pinjam meminjam antara
rahin dengan pegadaian syariah. Dalam pelaksanaannya, kedua akad tersebut
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002
tanggal 26 Juni 2002. Syarat dan prosedur juga sudah sesuai dengan Pedoman
Operasional Gadai Syariah (POGS). Penyelesaian hukum jika rahin (nasabah)
melakukan wanprestasi yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah Cabang Raden
Intan yaitu dengan 3 tahapan penyelesaian yaitu peringatan / somasi, musyawarah,
dan jika tidak ada niat baik dari rahin maka dilakukan lelang pada marhun (emas),
Kata Kunci: Gadai Emas Syariah, Akad, Pegadaian Syariah.1012011026 Egi Sasmitaleetaeminita@ymail.com