Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T00:44:37ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-08-13T04:21:46Z2015-08-13T04:21:46Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11692This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/116922015-08-13T04:21:46ZUpaya Penanggulangan Oleh Sat Reskrim Polres Lampung Timur Terhadap
Kejahatan Pemerasan Yang Dilakukan Kelompok Preman Di Jalan Lintas
Timur
(Studi Kasus Wilayah Hukum Polres Lampung Timur)Perkembangan zaman sekarang ini tidak hanya membawa pengaruh besar pada
Negara Republik Indonesia melainkan juga berdampak pada perkembangan
masyarakat, baik dari segi perilaku, moral, maupun pergeseran budaya yang ada
dalam masyarakat. Terlebih lagi setelah masa reformasi kondisi ekonomi bangsa ini
yang semakin terpuruk. Tidak hanya mengalami krisis ekonomi saja namun juga
berdampak pada krisis moral. Terjadinya peningkatan jumlah pengangguran yang
semakin lama semakin bertambah. Masalah ini menyebabkan semakin tingginya
angka kriminalitas khususnya di wilayah Polres, Lampung Timur. Masalah dalam
penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan pemerasan
di jalan Lintas Timur oleh Sat Reskrim Subdit Jatanras Polres Lampung Timur? (2)
Apakah yang menjadi faktor penghambat Kepolisian Resor Lampung Timur dalam
menanggulangi kejahatan pemerasan oleh kelompok preman di jalan Lintas Timur?
Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif
dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi
pustaka dan studi lapangan. Narasumber penelitian terdiri dari Kasat Reskrim pada
Polres Lampung Timur dan admin Satuan Reskrim Polres Lampung Timur. Analisis
data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Penegakan hukum terhadap
tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh kelompok preman di jalan lintas timur:
a) Upaya Pre-emtif, Rangkaian kegiatan yang ditujukan untuk menangkal atau
menghilangkan faktor-faktor kriminogen pada tahap sedini mungkin. Termasuk
upaya untuk mengeliminir faktor-faktor kriminogen yang ada dalam masyarakat yang
bentuk kegiatannya bervariasi mulai dari analisis terhadap kondisi wilayah berikut
potensi kerawanan yang terkandung di dalamnya sampai dengan upaya kordinasi
dengan setiap pihak dalam rangka mengantisipasi kemungkinan timbulnya kejahatan.
Sedangkan operasi khusus akan diterapkan bila gelagat perkembangan situasi
menunjukan kecendrungan peningkatan sampai melewati batas toleransi kerawanan.
Operasi khusus ini juga diterapkan pada saat menghadapi masa rawan yang
berdasarkan pengalaman, dan pencatatan data tahun-tahun yang silam telah dapat
diprediksi dan dijadwalkan dalam kalender kerawanan kamtibmas.
Upaya Pre-emtif biasanya diberlakukan pada saat masa-masa dimana menurut
kalender kamtibmas merupakan rawan akan kejahatan pemerasan yang dilakukan
oleh kelompok preman, biasanya massa tersebut adalah pada saat menjelang hari
Raya Idul Fitri ataupun momen besar lainnya yang menurut kalender kamtibmas
adalah masa rawan. (b) Upaya Preventif, Rangkaian kegiatan yang ditujukan untuk
mencagah secara langsung terjadinya kasus kejahatan. Kegiatan ini meliputi
pengaturan penjagaan, patroli dan pengawalan di lokasi yang diperkirakan
mengandung Polize hazard, termasuk juga kegiatan pembinaan masyarakat yang
ditujukan untuk memotivasi segenap lapisan masyarakat agar dapat berpartisipasi
aktif dalam upaya pencegahan, penangkalan dan memerangi kejahatan.
Upaya Preventif diberlakukan dengan cara patroli rutin disetiap wilayah yang rawan
akan kejahatan dan juga pendekatan secara langsung terhadap masyarakat melalui
sosialisasi keamanan lingkungan sekitar dan ikut berpartisipasi dalam upaya
pencegahan kejahatan yang ada di lingkungannya. (c) Upaya Represif, Rangkaian
kegiatan penindakan yang ditujukan ke arah pengungkapan kasus kejahatan yang
telah terjadi. Bentuk kegiatannya, antara lain : penyelidikan, penyidikan, serta upaya
paksa lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Upaya Represif
diberlakukan apabila pihak kepolisian menerima laporan yang masuk mengenai
kejahatan yang terjadi di lapangan dan segera ditindak lanjuti oleh aparat penegak
hukum yaitu pihak kepolisian dalam hal ini akan melakukan penyelidikan, penyidikan
dan penangkapan para pelaku kejahatan tersebut.
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Polres lampung timur terutama satuan reskrim
lebih dapat melakukan tindakan yang cepat dan juga tanggap untuk menaggulangi
aksi pemerasan yang dilakukan oleh kelompok preman ini, lebih meningkatkan
patroli rutin di setiap wilayah yang terbilang rawan akan akasi pemerasan oleh
kelompok preman penambahan personil maupun pos pemantauan di daerah-daerah
yang terbilang rawan akan aksi pemerasan, kordinasi pihak kepolisian antar wilayah
karena aksi pemerasan ini bukan hanya ada di satu titik saja tetapi banyak titik. (2)
Meningkatkan kordinasi anatar pihak-pihak terkait dengan Polres Lampung Timur
dan masyarakat dalam hal ini membantu pihak kepolisian dalam proses upaya
penanggulangan kejahatan pemerasan yang dilakukan oleh kelompok preman,
kesadaran dan kerjasama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian pada
waktu terjadi tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh kelompok preman agar
segera melaporkannya kepada pihak kepolisian, dan pihak kepolisian pun harus
segera melakukan tindakan yang sebagaimana harusnya dilakukan oleh pihak
kepolisian yaitu menegakan keadilan dan ketentraman bagi masyarakat.
Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana Terhadap kejahatan Pemerasan1012011031 Erick Betra Septiadierickbetra_septiadi@yahoo.co.id