Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T09:01:21ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-08-13T04:11:07Z2015-08-13T04:11:07Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11659This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/116592015-08-13T04:11:07ZPENERAPAN REHABILITASI SOSIAL TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN
NARKOTIKA
(Studi Peraturan Bersama Mahkamah Agung Nomor : 01/PB/MA/III/2014)Korban penyalahgunaan narkotika adalah seorang yang sengaja menggunakan narkotika karena
dibujuk, ditipu, diperdaya, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika. kebijakan
hukum pidana dalam formulasi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai sanksi yang
diberikan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika , yaitu berupa sanksi pidana dan sanksi
tindakan, hal ini diatur dalam (Peraturan Bersama Mahkamah Agung Nomor :
01/PB/MA/III/2014) tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan
narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. permasalahan pada penelitian berikut adalah
bagaimanakah penerapan rehabilitasi sosial terhadap korban penyalahgunaan narkotika (studi
Peraturan Bersama Mahkamah Agung Nomor : 01/PB/MA/III/2014)? faktor-faktor apakah yang
menjadi penghambat dalam penerapan rehabilitasi sosial terhadap korban penyalahgunaan
narkotika(studi Peraturan Bersama Mahkamah Agung Nomor : 01/PB/MA/III/2014)?
Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris.
Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi
lapangan dengan melakukan wawancara terhadap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi
Bandar lampung , kepala seksi pasca rehabilitasi, lembaga rehabilitasi Yayasan Sisnar Jati, dan
kalangan akademisi jurusan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitaas Lampung. Data
sekunder diperoleh dari studi kepustakaan .
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Penerapan
rehabiliatsi sosial korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan Peraturan Bersama Mahkaamah
Agung Nomor : 01/PB/MA/III/2014 yaitu terlaksananya proses rehabilitasi sosial di tingkat
penyidikan, penuntutan, persidangan dan pemidanaan secara sinergis dan terpadu.sehingga
pelaksaan rehabilitasi sosial sendiri berdasarkan Pasal 3 dilengkapi dengan surat keterangan dari
Tim Asesmen Terpadu, untuk dapat ditempatkan kepada masing-masing instansi rehabilitasi
sosial.Ketika pecandu telah melewati masa rehabilitasi medis, maka pecandu tersebut berhak
untuk menjalani rehabilitasi sosial dan program pengembalian ke masyarakat yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sarana rehabilitasi sosial terpidana narkotika
diharapkan menjalin kerjasama dengan panti rehabilitasi sosial milik pemerintah atau
masyarakat, atau dengan lembaga swadaya masyarakat yang memberikan layanan pasca rawat.
faktor yang menjadi penghambat dalam penerapan rehabilitasi sosial terhadap korban
penyalahgunaan narkotika yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas,
faktor budaya, dan faktor masyarakat.
Saran penulis dari hasil penelian dan pembahasan yaitu agar pemerintah dapat membuatkan
adanya rumah dampingan baik di dalam atau diluar lembaga , hal ini sangat membantu bagi
korban penyalahguna narkotika yang sangat membutuhkan rehabilitasi sosial namun terbentur
masalah ekonomi yang minim . Fungsi dari Rumah Dampingan itu sendiri sebagai, menampung,
memelihara , dan menerima baik menerima layanan dan konsultasi bagi orang tua penyalahguna
narkotika / keluarga , penyalahguna narkotika yang ingin direhabilitasi sosial , mantan
penyalahguna narkotika / pasca rehabilitasi . Agar aparat penegak hukum dapat lebih memhami
dan menjalankan peraturan-peraturan dalam menjalnkan rehabilitasi soisal kepada korban
penyalahgunaan narkotika .Perlunya penambahan anggota-anggota untuk turut serta membantu
proses rehabilitasi sosial agara selanjutnya dapat berjalan dengan baik.
Kata Kunci : Penerapan, Rehabilitasi Sosial, Narkotika1112011392 Erza Cechelyaerzacechelya@rocketmail.com