Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T21:33:38ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2016-01-22T07:46:27Z2016-01-22T07:46:27Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/19175This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/191752016-01-22T07:46:27ZPELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PERTAMBAKAN DI KABUPATEN
LAMPUNG SELATANPajak merupakan sumber penerimaan negara yang penting bagi pembangunan
nasional untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, oleh sebab itu perlu
peningkatan peran serta masyarakat dengan cara menghimpun dana melalui berbagai
objek pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu
sumber pendapatan daerah diantaranya adalah berupa dana perimbangan, yang
diantaranya terdiri atas bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB). Penerimaan daerah dari PBB meningkat dari tahun ketahun, perolehan pajak
seharusnya dapat ditingkatkan dengan mengevaluasi hasil kerja serta pelaksana yaitu
aparat desa.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambakan di Kabupaten Lampung Selatan?
Apakah yang menjadi faktor penghambat Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Sektor Pertambakan di Kabupaten Lampung Selatan? Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di
Kabupaten Lampung Selatan dan untuk mengetahui penghambat yang dihadapi.
Pendekatan masalah yang digunakan untuk mengkaji permasalahan di atas adalah
pendekatan secara normatif dan empiris dengan menggunakan data primer dan data
sekunder. Data tersebut dikumpulkan dan diolah dengan tahap-tahap memeriksa
ulang data, mengidentifikasi data dan mensistematisasikannya yang pada akhirnya
dianalisis secara kualitatif, yaitu dengan cara menjabarkan dalam bentuk kalimat yang
jelas dalam penguraian menurut pokok-pokok kajian. Kemudian mengkaji hasil
penelitian dengan melihat hubungan masing-masing data dengan pokok bahasan,
sehingga dapat ditarik kesimpulan sebagai jawaban dari permasalahan dalam
penelitian ini.
Hasil penelitian ditemukan bahwa pemungutan pajak sektor tambak masih banyak
mengalami kendala dalam pendataannya serta data yang kurang tepat antara data
yang di dapat dengan keadaan yang sebenarnya dan perhitungan PBB Penentuan
Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sektor tambak Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan (KP-PBB) Pratama Natar dalam menentukan NJOP sektor pertambakan
dalam pehitungannya dimasukan kedalam sektor perkebunan, sektor perhutanan,
sektor pertambangan, tetapi dalam pembiayaan pajak bumi dan bangunan sektor
tambak di masukan kedalam sektor perkotaan. Dalam hal ini standar investasi yang
seharusnya dimasukan dalam penentuan NJOP namun dalam penetapannya tidak
dimasukan kedalam perhitungan jumlah pajak terhutang. Hal ini dilakukan guna
menghindari jumlah pajak yang terutang semakin besar sehingga memberatkan wajib
pajak. Masih lemahnya sanksi yang diterapkan terhadap wajib pajak yang
menunggak.
Oleh sebab itu disarankan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
di KPP Pratama Natar hendaknya petugas memberikan pembinaan, penyuluhan dan
bimbingan kepada masyarakat atau wajib pajak guna meningkatkan kesadaran
masyarakat akan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan serta mengusahakan
buku-buku pedoman pelaksanaan peraturan tentang perpajakan bagi masyarakat
sehingga ketentuan perpajakan menjadi lebih pasti dan tidak menimbulkan penafsiran
yang lain bagi masyarakat. Perlunya ditingkatkan koordinasi antara KP-PBB Pratama
Natar dengan instansi terkait, para aparat desa untuk dituntut lebih aktif dalam
menagih keterlambatan pajak serta diharapkan secara bertahap KP-PBB Pratama
Natar dapat mengambil Kebijakan penyesuaian NJOP dengan keadaan yang
sebenarnya untuk dapat meningkatkaan pendapatan daerah guna mendukung
pembangunan.HARYANTI HARYANTI2016-01-15T04:02:14Z2016-01-15T04:02:14Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/17958This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/179582016-01-15T04:02:14ZPELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR
PERTAMBAKAN DI KABUPATEN
LAMPUNG SELATANPajak merupakan sumber penerimaan negara yang penting bagi pembangunan nasional untuk
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, oleh sebab itu perlu peningkatan peran serta
masyarakat dengan cara menghimpun dana melalui berbagai objek pajak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sumber pendapatan daerah
diantaranya adalah berupa dana perimbangan, yang diantaranya terdiri atas bagian daerah dari
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penerimaan daerah dari PBB meningkat dari
tahun ketahun, perolehan pajak seharusnya dapat ditingkatkan dengan mengevaluasi hasil
kerja serta pelaksana yaitu aparat desa.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Sektor Pertambakan di Kabupaten Lampung Selatan? Apakah yang
menjadi faktor penghambat Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Pertambakan di Kabupaten Lampung Selatan? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Lampung Selatan dan
untuk mengetahui penghambat yang dihadapi.
Pendekatan masalah yang digunakan untuk mengkaji permasalahan di atas adalah pendekatan
secara normatif dan empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data
tersebut dikumpulkan dan diolah dengan tahap-tahap memeriksa ulang data, mengidentifikasi
data dan mensistematisasikannya yang pada akhirnya dianalisis secara kualitatif, yaitu
dengan cara menjabarkan dalam bentuk kalimat yang jelas dalam penguraian menurut pokokpokok kajian. Kemudian mengkaji hasil penelitian dengan melihat hubungan masing-masing
data dengan pokok bahasan, sehingga dapat ditarik kesimpulan sebagai jawaban dari
permasalahan dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ditemukan bahwa pemungutan pajak sektor tambak masih banyak mengalami
kendala dalam pendataannya serta data yang kurang tepat antara data yang di dapat dengan
keadaan yang sebenarnya dan perhitungan PBB Penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)
sektor tambak Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP-PBB) Pratama Natar dalam
menentukan NJOP sektor pertambakan dalam pehitungannya dimasukan kedalam sektor
perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, tetapi dalam pembiayaan pajak bumi
dan bangunan sektor tambak di masukan kedalam sektor perkotaan. Dalam hal ini standar
investasi yang seharusnya dimasukan dalam penentuan NJOP namun dalam penetapannya
tidak dimasukan kedalam perhitungan jumlah pajak terhutang. Hal ini dilakukan guna
menghindari jumlah pajak yang terutang semakin besar sehingga memberatkan wajib pajak.
Masih lemahnya sanksi yang diterapkan terhadap wajib pajak yang menunggak.
Oleh sebab itu disarankan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di KPP
Pratama Natar hendaknya petugas memberikan pembinaan, penyuluhan dan bimbingan
kepada masyarakat atau wajib pajak guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan
kewajibannya di bidang perpajakan serta mengusahakan buku-buku pedoman pelaksanaan
peraturan tentang perpajakan bagi masyarakat sehingga ketentuan perpajakan menjadi lebih
pasti dan tidak menimbulkan penafsiran yang lain bagi masyarakat. Perlunya ditingkatkan
koordinasi antara KP-PBB Pratama Natar dengan instansi terkait, para aparat desa untuk
dituntut lebih aktif dalam menagih keterlambatan pajak serta diharapkan secara bertahap KPPBB Pratama Natar dapat mengambil Kebijakan penyesuaian NJOP dengan keadaan yang
sebenarnya untuk dapat meningkatkaan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan.HARYANTI HARYANTI2015-07-24T02:08:49Z2015-09-09T07:09:41Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11230This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/112302015-07-24T02:08:49ZPELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PERTAMBAKAN DI KABUPATEN
LAMPUNG SELATANAbstrak
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang penting bagi pembangunan
nasional untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, oleh sebab itu perlu
peningkatan peran serta masyarakat dengan cara menghimpun dana melalui berbagai
objek pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu
sumber pendapatan daerah diantaranya adalah berupa dana perimbangan, yang
diantaranya terdiri atas bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB). Penerimaan daerah dari PBB meningkat dari tahun ketahun, perolehan pajak
seharusnya dapat ditingkatkan dengan mengevaluasi hasil kerja serta pelaksana yaitu
aparat desa.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambakan di Kabupaten Lampung Selatan?
Apakah yang menjadi faktor penghambat Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Sektor Pertambakan di Kabupaten Lampung Selatan? Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di
Kabupaten Lampung Selatan dan untuk mengetahui penghambat yang dihadapi.
Pendekatan masalah yang digunakan untuk mengkaji permasalahan di atas adalah
pendekatan secara normatif dan empiris dengan menggunakan data primer dan data
sekunder. Data tersebut dikumpulkan dan diolah dengan tahap-tahap memeriksa
ulang data, mengidentifikasi data dan mensistematisasikannya yang pada akhirnya
dianalisis secara kualitatif, yaitu dengan cara menjabarkan dalam bentuk kalimat yang
jelas dalam penguraian menurut pokok-pokok kajian. Kemudian mengkaji hasil
penelitian dengan melihat hubungan masing-masing data dengan pokok bahasan,
sehingga dapat ditarik kesimpulan sebagai jawaban dari permasalahan dalam
penelitian ini.
Hasil penelitian ditemukan bahwa pemungutan pajak sektor tambak masih banyak
mengalami kendala dalam pendataannya serta data yang kurang tepat antara data
yang di dapat dengan keadaan yang sebenarnya dan perhitungan PBB Penentuan
Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sektor tambak Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan (KP-PBB) Pratama Natar dalam menentukan NJOP sektor pertambakan
dalam pehitungannya dimasukan kedalam sektor perkebunan, sektor perhutanan,
sektor pertambangan, tetapi dalam pembiayaan pajak bumi dan bangunan sektor
tambak di masukan kedalam sektor perkotaan. Dalam hal ini standar investasi yang
seharusnya dimasukan dalam penentuan NJOP namun dalam penetapannya tidak
dimasukan kedalam perhitungan jumlah pajak terhutang. Hal ini dilakukan guna
menghindari jumlah pajak yang terutang semakin besar sehingga memberatkan wajib
pajak. Masih lemahnya sanksi yang diterapkan terhadap wajib pajak yang
menunggak.
Oleh sebab itu disarankan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
di KPP Pratama Natar hendaknya petugas memberikan pembinaan, penyuluhan dan
bimbingan kepada masyarakat atau wajib pajak guna meningkatkan kesadaran
masyarakat akan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan serta mengusahakan
buku-buku pedoman pelaksanaan peraturan tentang perpajakan bagi masyarakat
sehingga ketentuan perpajakan menjadi lebih pasti dan tidak menimbulkan penafsiran
yang lain bagi masyarakat. Perlunya ditingkatkan koordinasi antara KP-PBB Pratama
Natar dengan instansi terkait, para aparat desa untuk dituntut lebih aktif dalam
menagih keterlambatan pajak serta diharapkan secara bertahap KP-PBB Pratama
Natar dapat mengambil Kebijakan penyesuaian NJOP dengan keadaan yang
sebenarnya untuk dapat meningkatkaan pendapatan daerah guna mendukung
pembangunan.HARYANTI HARYANTI