Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T09:23:09ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2017-08-18T06:36:20Z2017-08-18T06:36:20Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/27986This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/279862017-08-18T06:36:20ZURGENSI PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA YANG BERTENTANGAN DENGAN SYARAT PP NO. 99 TAHUN 2012Tindak Pidana Narkotika diatur dalam Bab XV Pasal 111 sampai dengan Pasal
148 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 yang merupakan ketentuan khusus.
Adapun pemberian remisi kejahatan Narkotika sudah diatur didalam PP No. 99
Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan
pemasyarakatan. Penerapan Peraturan Pememerintah Nomor 99 Tahun 2012
belum berjalan secara maksimal, faktanya masih ada tindak pidana tertentu yang
secara mudah mendapatkan remisi, salah satunya adalah tindak pidana narkotika.
Permasalahan yang dikaji oleh penulis adalah Apakah urgensi pemberian remisi
terhadap narapidana narkotika yang bertentangan dengan syarat PP No. 99 tahun
2012 dan apakah kaitan pengetatan pemberian remisi terhadap narapidana
penyalahgunaan narkotika berdasarkan PP No. 99 tahun 2012 sesuai dengan
tujuan pembinaan terpidana.
Metode penilitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara
yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan
data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan
penelitian kepustakaan dan penelitain lapangan. Analisis data menggunakan
analisis data kualitatif.
Urgensi pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana narkotika yang
bertentangan dengan PP No 99 Tahun 2012 masih ada beberapa narapidana yang
mendapatkan remisi dengan mudah bagi narapidana yang mendapat hukuman di
bawah 5 tahun, sedangkan bagi narapidana yang mendapatkan hukuman di atas 5
tahun sangat sulit untuk mendapatkan remisi. Hal itu di karenakan overload
capacity di dalam lapas. Pada Lapas Narkotika Klas II A Bandar Lampung penulis
mendapatkan sempel data 58 orang narapidana mendapat remisi khusus. Namun
ada narapidana yang tidak mendapatkan remisi, hal itu di karenakan sudah cukup
efektifnya aturan baru yaitu PP No.99 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP No
28 Tahun 2006.
Kaitan pengetatan pemberian remisi terhadap narapidana penyalahgunaan
narkotika berdasarkan PP No. 99 tahun 2012 tidak sesuai dengan tujuan
pembinaan terpidana. Karena berdasarkan UU No 12 tahun 1995 pasal 14 huruf i
talah di atur bahwa setiap naraidan berhak mendapatkan remisi. Namun dilihat
dari dampak pengetatan berdasarkan PP No. 99 tahun 2012 ada dampak positif
yaitu pasca penerapan PP No. 99 tahun 2012 dalam penerapannya dari para
terpidana bisa berbuat baik, bermasyarakat atau termotivasi untuk mengikuti
program-program pembinaan dari Petugas Lapas Narkotika Klas II A Bandar
Lampung. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Saran yang dapat penulis rekomendasikan yakni pemberian remisi bagi
narapidana tindak pidana narkotika sebaiknya lebih diperketat lagi dan jika perlu
seharusnya dihilangkan saja, hal ini diharapan penjatuhan pidana bagi pelaku
tindak pidana narkotika tidak hanya mencakup pembalasan terhadap pelaku saja,
melainkan juga harus memberikan dampak rasa takut kepada masyarakat umum
khususnya generasi muda bangsa. Sehingga perkara tindak pidana narkotika di
negara ini dapat berkurang. Dalam hal menjatuhkan sanksi pidana maupun dalam
hal memberikan hak bagi narapidana, aparat semestinya lebih memberikan
perlakuan yang berbeda berdasarkan jenis tindak pidana yang diperbuatnya.
Sehingga pemberian hak seperti halnya pemberian remisi bagi narapidana
narkotika dapat berdampak positif bukan hanya bagi narapidana itu sendiri
melainkan terhadap berkurangnya tindak pidana narkotika maupun tindak pidana
tertentu lainnya, yang berkaitan dengan hak-hak yang diberikan.
Kata Kunci: Urgensi, Remisi, Narapidana Narkotika1312011145 HIDAYAH BEKTI NINGSIHhidayah.bektiningsih@gmail.com