Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T21:47:23ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-09-22T04:57:11Z2015-09-22T04:57:11Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/12914This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/129142015-09-22T04:57:11ZANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP TINDAK
PIDANA PERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH
ORANG TUA KANDUNG
(Studi Putusan No. 222/Pid.Sus/2014/PN. Kot)Anak berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak harus
dilindungi dari tindak kejahatan khususnya kejahatan asusila. Hal ini karena anak
sering kali menjadi korban tindak pidana asusila seperti pencabulan dan perkosaan
yang tak jarang pula pelakunya adalah orang dekat dari korban. Seperti yang
terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tanggamus pada perkara dengan Terdakwa
Zakarsih bin Sobirin yang melakukan tindakan perkosaan dan pencabulan
terhadap anak kandungnya. Berdasarkan hal ini, peneliti tertarik untuk
mengadakan penelitian dengan permasalahan: a) Bagaimanakah pertimbangan
hukum hakim terhadap tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh orang tua
kandung? b) Apakah putusan hakim kepada orang tua pelaku tindak pidana
perkosaan terhadap anak kandung sudah memenuhi rasa keadilan?
Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis
empiris. Sumber berasal dari studi kepustakaan dan hasil wawancara dengan nara
sumber, yaitu hakim, jaksa dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum
Universitas Lampung. Kesimpulan diambil menggunakan metode deduktif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: a) Pertimbangan hukum hakim
terhadap tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh orang tua kandung dengan
terdakwa Zakarsih adalah berdasarkan keterangan saksi-saksi yang masingmasing
bersesuaian, keterangan terdakwa dan barang bukti yang terungkap di
persidangan, sehingga majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah
memenuhi unsur-unsur Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. b) Putusan yang dijatuhkan majelis
Hakim Pengadilan Kota Agung dilihat dari sudut pandang ancaman pidana dalam
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu selama 15
tahun penjara, maka putusan hakim selama 16 tahun penjara dan denda Rp
200.000.000,- dapat dikatakan adil dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan
terdakwa.
Saran penelitian ini adalah aparat penegak hukum khususnya hakim sebaiknya
memberikan pidana yang setimpal sesuai dengan undang-undang dan rasa
keadilan kepada pelaku pencabulan dan pemerkosa anak guna memberikan efek
jera kepada pelaku dan pelajaran kepada masyarakat.
Kata kunci: pertimbangan hukum, hakim, pelaku perkosaan, orang tua1112011173 Heri Wijaya Sairatheriwijaya.sairat@yahoo.com