Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T17:14:16ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2018-04-16T07:40:23Z2018-04-16T07:40:23Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30979This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/309792018-04-16T07:40:23ZPELAKSANAAN PROGRAM ASURANSI USAHA TERNAK SAPI PADA
PT ASURANSI JASA INDONESIA (PERSERO)Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2016
mengimplementasikan program asuransi yang khusus diperuntukan pada bidang
usaha ternak sapi, program itu bernama Asuransi Usaha Ternak Sapi. Asuransi
Usaha Ternak Sapi merupakan sebuah skema asuransi kerugian yang
menanggung risiko atas kematian dan/atau hilangnya hewan ternak sapi dan
dikombinasikan dengan subsidi premi oleh Pemerintah terhadap peternak sapi
yang mengikutinya. Program ini sangat bermanfaat khususnya untuk peternak sapi
karena selain diberikan subsidi premi, peternak sapi juga tetap bisa melanjutkan
usahanya apabila mengalami kerugian akibat hilang dan/atau matinya hewan
ternak sapi yang dimiliki dengan ganti rugi yang didapatkan, tentunya terdapat
persyaratan dan prosedur untuk mengikuti program asuransi ini, maka dari itu
Penelitian ini mengkaji dan membahas tentang syarat dan prosedur dalam
mengikuti program Asuransi Usaha Ternak Sapi serta tata cara mengajukan klaim
dan prosedur pembayaran klaim program Asuransi Usaha Ternak Sapi jika terjadi
evenemen.
Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif
dan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Data
yang digunakan adalah data primer, pengumpulan sumber data diambil dari PT
Asuransi Jasa Indonesia (Persero) cabang Bandar Lampung, Dinas Perkebunan
dan Peternakan di Kabupaten Tanggamus dan Provinsi Lampung, serta beberapa
kelompok ternak sapi yang mengikuti program ini di Kabupaten Tanggamus,
Lampung. Data diolah dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa syarat untuk mengikuti
program Asuransi Usaha Ternak Sapi adalah Tertanggung (peternak sapi) yang
melakukan usaha pembibitan dan/atau pembiakan, sapi betina dalam kondisi
sehat, minimal berumur 1 (satu) tahun dan masih produktif, peternak sapi skala
usaha kecil. Prosedurnya adalah Tertanggung mendaftar melalui UPT dinas
peternakan setempat, visitasi oleh Penaggung PT Asuransi Jasa Indonesia
Imam Fatoni Prayoga
(Persero) dan dinas peternakan setempat, tahap pemasangan eartag pada telinga
sapi, Tertanggung mendapatkan Polis dari pihak Penanggung, pembayaran premi
sebesar Rp.40.000,- oleh Tertanggung. Tata cara mengajukan klaim adalah premi
telah dibayar (40.000,-) terjadi kematian ternak sapi dan/atau kehilangan dalam
jangka waktu pertanggungan 1 tahun, Tertanggung segera memberitahukan
kepada Penanggung, menghubungi dokter hewan dan mengisi Form 8 dan Form 9
AUTS apabila terjadi kematian sapi, menghubungi kepolisian dan membuat
laporan kehilangan, serta melengkapi Form 10 AUTS apabila terjadi kehilangan
sapi. Prosedur pembayaran klaim dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja
terhitung mulai tanggal persetujuan klaim dari Penanggung.
Kata Kunci : Asuransi, Usaha Ternak Sapi, PT Asuransi Jasa Indonesia
(Persero)1412011183 IMAM FATONI PRAYOGA fatoniprayogaimam@gmail.com