Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T15:16:26ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2014-11-17T03:10:38Z2014-11-17T03:10:38Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/5421This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/54212014-11-17T03:10:38ZANALISIS UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
(STUDI KASUS PERKARA NOMOR 02/PID/TPK/2012/PNTK)Korupsi merupakan tindakan yang dapat merugikan keuangan Negara oleh
karenanya pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk menyelamatkan
keuangan Negara tersebut dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang
diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pada Pasal 18 mengatur tentang uang
pengganti, niatan untuk menyelamatkan uang Negara itu ternyata tidak berjalan
mulus karena banyak kasus yang uang penggantinya tidak dapat disetorkan ke kas
negara. Permasalahan yang timbul adalah apakah pembayaran uang pengganti
perkara Nomor 02/Pid/TPK/2012/PN.TK sudah sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999, upaya apa yang dapat dilakukan untuk memperoleh uang
pengganti serta faktor apakah yang mempengaruhi eksekusi uang pengganti.
Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan yuridis normatif dan
yuridis empiris. Pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan yang
mengambil data-data dari buku-buku, undang-undang, karya ilmiah serta literatur
dan studi lapangan, sedangkan pengolahan data dilakukan dengan metode editing,
sistematisasi, serta interpretasi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa pembayaran uang pengganti
dalam perkara Nomor 02/Pid/TPK/2012/PN.TK tidak sesuai dengan kehendak
yang ingin dicapai oleh undang-undang yaitu penyelamatan keuangan Negara
yang mana tidak dilakukannya penyitaan sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999. upaya yang dapat dilakukan dalam perolehan
uang pengganti adalah dengan cara penyitaan sesuai Pasal 18 ayat (2), pelacakan
harta benda terpidana yang nantinya akan dilelang jika terpidana tidak membayar
uang pengganti dan upaya melaui instrument hukum perdata sesuai dengan
I gede Aldi Pradana
ketentuan Pasal 32, 33, 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dengan upaya instrument perdata.
Faktor penghambat dalam eksekusi uang pengganti adalah faktor hukum itu
sendiri, faktor penegak hukum dan faktor sarana atau fasilitas yang mendukung
penegakan hukum di Indonesia.
Saran yang dapat diberikan dalam penulisan ini adalah bagi hakim yang memutus
perkara korupsi agar menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti agar
keuangan Negara yang telah dirugikan dapat dipulihkan kembali, kemudian untuk
para penegak hukum khususnya jaksa agar melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenangnya dengan baik dan benar supaya pidana tambahan uang pengganti
dalam tindak pidana korupsi dapat dilaksanakan secara maksimal.
Kata kunci; pengembalian, uang pengganti, tindak pidana korupsi1012011185 I GEDE ALDI PRADANA