Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T08:40:59ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2016-04-28T07:15:58Z2016-04-28T07:15:58Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/22012This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/220122016-04-28T07:15:58ZPELAKSANAAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERDASARKAN
PRINSIP HUKUM EKONOMI SYARIAH
(Studi di Bank Muamalat Cabang Bandar Lampung)Bank syariah adalah bank yang menggunakan dasar syariah Islam dan
menjalankan usahanya dengan prinsip syariah yang mengacu kepada Al-Quran
dan Al-Hadits. Bank yang pertama kali menjalankan sistem syariah adalah Bank
Muamalat, pada Bank Muamalat bentuk akad yang telah dikembangkan salah
satunya adalah pembiayaan murabahah (jual beli barang pada harga pokok
dengan tambahan keuntungan/margin yang disepakati). Adanya pembiayaan yang
disalurkan Bank Muamalat senantiasa akan mengandung risiko, yaitu risiko
kerugian akibat pemberian pembiayaan yang tidak lancar atau pembiayaan
bermasalah. Untuk itu, penelitian ini dilakukan pada Bank Muamalat Cabang
Bandar Lampug mengkaji dan membahas, pertama pelaksanaan pembiayaan
murabahah pada Bank Muamalat Cabang Bandar Lampung ditinjau berdasarkan
prinsip hukum ekonomi syariah, kedua upaya penyelamatan terhadap pembiayaan
murabahah yang bermasalah.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif,
mengunakan pendekatan normatif-terapan dengan tipe pendekatan normatif
analitis substansi hukum (approach of legal content analysis). Data yang
digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan
studi pustaka dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara
pemeriksaan data, penandaan data dan sistematisasi data yang selanjutnya
dilakukan analisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menentukan bahwa akad murabahah pada Bank
Muamalat Cabang Bandar Lampung menggunakan akad wakalah yaitu
memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli obyek atau barang yang telah
disepakati dalam akad, pelaksanaan akad murabahah dengan akad wakalah pada
Bank Muamalat Cabang Bandar Lampung tidak bertentangan dengan ketentuan
yang ada, baik ketentuan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah maupun
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpun dan
Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan
Prinsip Syariah. Upaya penyelamatan pembiayaan murabahah bermasalah pada
Bank Muamalat Cabang Bandarlampung meneliti nasabah, apabila beritikad baik
maka upaya penyelamatan pembiayaan murabahah bermasalah dilakukan melalui
restrukturisasi pembiyaan dengan cara rescheduling (penjadwalan kembali),
reconditioning (persyaratan kembali), dan restructuring (penataan kembali).
Dengan adanya restrukturisasi pembiayaan, maka nasabah mampu melaksanakan
kewajibannya kembali dan risiko kerugian bank syariah pun dapat terhindari.
Kata Kunci: Akad Pembiayaan, Murabahah, Ekonomi Syariah.1112011217 M. Haris Fikrimharis_fikri@yahoo.com