Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T14:19:07ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2017-08-25T02:01:34Z2017-08-25T02:01:34Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/28143This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/281432017-08-25T02:01:34ZKEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN AHLI DAN SURAT DARI
INSTANSI YANG BERWENANG MENGHITUNG KERUGIAN
NEGARA DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSIKorupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan
suatu bangsa. Tindak Pidana korupsi merupakan suatu kejahatan luar
biasa/Extraordinery crime, dalam korupsi terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi
yaitu salah satunya adalah kerugian negara yang dapat di hitung jumlahnya.
Luasnya dampak yang diakibatkan dari korupsi, maka diperlukan usaha yang
keras dalam memberantas tindak pidana korupsi salah satunya yaitu pembuktian
kerugian negara dari instansi yang berwenang menghitung kerugian negara.
dimana hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Instansi yang berwenang
menghitung kerugian negara juga berfungsi sebagai alat bukti bagi penyidik, yang
berupa surat-surat yang menjelaskan tentang telah terjadinya suatu tindak pidana
korupsi. Selain hasil audit yang dapat dijadikan sebagai alat bukti surat, auditor
dari instansi yang menghitung kerugian Negarapun juga dapat diminta
keterangannya untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti keterangan ahli.
Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah Bagaimanakah kekuatan
Pembuktian Keterangan Ahli dan Surat dari Instansi yaang Berwenang
Menghitung Kerugian Negara dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi dan faktorfaktor
penghambat dalam pembuktian keterangan Ahli dan Surat dari Instansi
yang Berwenang Menghitung kerugian Negara dalam Kasus Tindak Pidana
Korupsi.
Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data
sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan
analisis data secara deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Kekuatan pembuktian
kesaksian ahli dan surat dari instansi yang berwenang menghitung kerugian
Negara dalam kasus tindak pidana korupsi mempengaruhi keyakinan hakim sesuai
dengan fakta di persidangan dan ketentuan perundang undangan bahwa
keterangan ahli dan surat mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai dengan
urutan pembuktian dalam KUHP Pasal 183 dan Pasal 184, Untuk menilai
kekuatan pembuktian keterangan ahli dan surat, terbagai atas dua teori yakni dari
tinjauan dari segi formal dan dari tinjauan segi materil. Dalam hal pembuktian
kerugian Negara instansi yang berhak menghitung kerugian dari instansi BPK
maupun BPKP semuanya mempunyai kekutan hukum tersendiri yang diatur
dalam undang-undang, PERPRES, dan KEPRES, Siapapun yang memeriksa
kerugian negara, baik BPK maupun BPKP, tidak harus diikuti hakim. jika nyata
terbukti ada kerugian negara, hanya dengan satu lembar kuitansi yang valid pun,
majelis hakim bisa menghitung kerugian negara sendiri. Dalam hal tertentu
Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan
besarnya kerugian Negara. Faktor penghambat dalam pembuktian keterangan ahli
dan surat dari instansi yang berwenang menghitung kerugian Negara dalam kasus
tindak pidana adalah faktor Hukum, faktor Penegakan Hukum, faktor sarana dan
fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor budaya
Saran yang dapat diberikan penulis bahwa dengan memberikan payung hukum atau
dasar hukum yang jelas/eksplisit oleh Negara dalam suatu peraturan Perundang-
Undangan terhadap instansi yang berewenangan menghitung kerugian negara dalam
melakukan audit investigatif maupun audit penghitungan keuangan Negara dalam
pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Serta faktor yang menjadi penghambat berasal dari
faktor hukum, penegakan hukum, maupun dari sarana dan fasilitas bias diatasi oleh
penyidik maupun intansi lain yang bekerja sama dalam pembuktian tindak pidana korupsi
agar dalam proses pembuktian dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan dan
mencapai tujuan semula yang diharapkan
Kata Kunci: Pembuktian, Alat Bukti, Tindak Pidana, Korupsi1312011181 M. IHKWAN HUSAINmuhammadhusain@gmail.com