Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T18:11:53ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2022-04-28T03:08:48Z2022-04-28T03:08:48Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/60613This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/606132022-04-28T03:08:48ZANALISIS HUKUM JAMINAN PEMBIAYAAN MODAL USAHA DALAM
AKAD MUDHARABAH PADA PERBANKAN SYARIAHABSTRAK
ANALISIS HUKUM JAMINAN PEMBIAYAAN MODAL USAHA DALAM
AKAD MUDHARABAH PADA PERBANKAN SYARIAH
Oleh
M. Rivaldi
Jaminan Akad Mudharabah telah diatur dalam FATWA DEWAN SYARI’AH
NASIONAL Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah.
Dalam penyelesaian sengketa jaminan akad mudharabah dapat memiliki dua al-
ternatif penyelesaian yaitu pengadilan agama dan badan arbitrase, sedangkan
eksekusi putusan secara absolut dilakukan melalui pengadilan agama yang dite-
gaskan oleh Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan
Agama. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaima-
na pengaturan penyelesaian sengketa jaminan dalam akad Mudharabah pada per-
bankan syariah dan bagaimana proses eksekusi objek jaminan Akad Mudharabah
pada perbankan syariah di Pengadilan Agama.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif. Da-
ta yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi dokumen.
Pengolahan data dilakukan dengan cara seleksi data, pemeriksaan data, klasifikasi
data dan penyusunan data. Data yang telah diolah kemudian dianalisis dengan
menggunakan cara analisis deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Pengaturan
mengenai cara penyelesaian sengketa jaminan dalam akad Mudharabah pada per-
bankan syariah, diatur pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah dan pelaksanaan eksekusi jaminan baru dapat
dilaksanakan ketika asas-asas eksekusi telah terpenuhi.
Kata Kunci: Jaminan, Mudharabah, Perbankan Syariah1652011030 M. Rivaldirivaldi3397@gmail.com