Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T17:32:43ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2022-08-29T01:19:42Z2022-08-29T01:19:42Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/65808This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/658082022-08-29T01:19:42ZANALISIS YURIDIS MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU)
PUBLIKASI KEGIATAN KAMPUNG DI KABUPATEN WAY KANANSurat Kabar Harian Umum Radar Way Kanan (RWK), dan kampung-kampung
yang berada di Kabupaten Way Kanan sepakat untuk mengadakan MoU publikasi
kegiatan kampung. Prestasi dari MoU ini adalah uang dengan rentang nilai tertentu,
mulai dari Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan
Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah), dan juga informasi mengenai kegiatan kampung
yang akan dimuat dalam berita, baik secara cetak maupun online. Akan tetapi,
substansi dari MoU ini belum sesuai dengan kaidah hukum perjanjian. Selain itu,
keabsahan dari MoU dalam perspektif hukum perjanjian dan pers dipertanyakan,
terkait dengan kerjasama antara pers dengan instansi pemerintah yang
berkemungkinan mencederai isi dari informasi yang akan disampaikan ke publik,
dan juga berkaitan dengan kekuatan hukum dari MoU yang memiliki dualisme
paham, serta ada dan tidaknya akibat hukum yang akan ditimbulkan dari MoU.
Ketiga permasalahan tersebut dianalisa secara kualitatif dengan jenis penelitian
normatif-yuridis.
Melalui penelitian yang bersifat deskritip-analitis penulis mengumpulkan data
primer dan data sekunder yang berasal dari wawancara secara terbuka dan pribadi
dengan para pihak dalam MoU beserta informan tambahan dengan menggunakan
teknik sampling. Penulis juga menggunakan data pustaka berupa literatur,
dokumen, dan Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan
permasalahan penelitiaan.
Berkaitan dengan pembahasan dan hasil penelitian, substansi dari MoU menurut
kaidah hukum perjanjian bersifat bebas, dan terbuka. Akan tetapi, MoU harus
memuat unsur yang menjadi syarat sah perjanjian dan tidak bertentangan dengan
Undang-Undang. Selanjutnya mengenai keabsahan, MoU publlikasi kegiatan
kampung sah secara hukum perjanjian dan pers, karena telah memenuhi syarat sah
perjanjian dan telah sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang
Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Berdasarkan hasil penelitian, MoU publikasi
kegiatan kampung memuat nilai materil, sehingga MoU memiliki mempuyai
kekuatan hukum, dan akibat hukum.
Kata kunci: Memorandum of Understanding (MoU), Perjanjian, Pers, Sampling1852011046 MUHAMMAD DJALAL HAFIDZ AMINULLAHhafidzj80@gmail.com