Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T20:22:52ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2022-04-18T04:15:29Z2022-04-18T04:15:29Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/59825This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/598252022-04-18T04:15:29ZDISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA
PENYIRAMAN AIR KERAS
(Studi Putusan Nomor 371/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr)Hakim dalam memutuskan perkara sering terjadi disparitas pidana, sehingga
disparitas pidana membawa problematika tersendiri dalam penegakan hukum di
Indonesia, seperti halnya kasus penganiayaan berat kasus penyiraman air keras
terhadap korban Novel Baswedan, dengan Putusan Nomor
371/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr dari hasil persidangan terdakwa diberikan sanksi
pemidanaan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
keputusan tersebut dianggap kurang tepat karena rata-rata pelaku dengan kasus
yang sama di jatuhkan hukuman kuruangan penjara lebih dari 5 tahun.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertimbangan hakim
terhadap terdakwa penyiraman air keras dengan Putusan Nomor
371/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr, bagaimanakah dampak Putusan Hakim terhadap
terdakwa penyiraman air keras dengan Putusan Nomor 371/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr
dan apakah putusan hakim terhadap terdakwa penyiraman air keras dengan
Putusan Nomor 371/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr sudah memenuhi rasa keadilan.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber
dalam penelitian ini adalah Hakim, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri
Kelas I A Tanjung Karang dan dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas
Lampung. Data yang diperoleh di analisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pertimbangan hakim terhadap terdakwa
penyiraman air keras dengan Putusan Nomor 371/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr,
pertimbangan hakim didasarkan pada Tuntutan Jaksa Penutun Umum, nota
pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, keadaan korban yang kehilangan salah
satu panca indra pengelihatan, dari sisi terdakwa dimana hakim mengangap
terdakwa telah bersikap ksatria mengakui dan mempertanggungjawabkan
perbuatannya, namun hakim kurang secara rinci mempertimbangkan tentang pasal
yang menjerat terdakwa yang seharusnya memberatkan terdakwa bukan lebih
meringankannya. Sehingga putusan hakim ini belum tentu menyebabkan efek jera
terhadap terdakwa, maupun masyarakat yang ingin melanggar hukum. (2)
Dampak Putusan Hakim terhadap terdakwa penyiraman air keras dengan Putusan Nomor 371/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr, antara lain ketidakpercayaan terhadap
masyarakat kepada lembaga peradilan, terjadi rasa ketidakpuasan karena
diperlakukan tidak sama dengan pelaku yang lainnya, memunculkan rasa
ketidakadilan, menimbulkan kebencian kepada sistem dan menghasilkan
ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum. (3) Putusan hakim terhadap
terdakwa penyiraman air keras dengan Putusan Nomor 371/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr
sudah memenuhi rasa keadilan, hakim dan jaksa dalam menuntut maupun
menjatuhkan putusan belum mencerminkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan
keapstian hukum, hal ini bisa dilihat dari putusan hakim maupun tuntutan jaksa
yang sangat ringan yaitu jaksa menuntut hukuman penjara selama 1 (satu) tahun,
dan hakim memutuskan lebih rendah dari jaksa yaitu hanya penjara selama 1
(satu) Tahun 6 (enam) bulan, dalam hal ini hakim dan jaksa penuntut menjatuhkan
hukuman yang minimal dan relatif ringan, seharusnya hukuman terhadap pelaku
diperberat karna belum tentu terdakwa merasakan efek jera setelah menerima
hukuman yang relatif ringan serta pelaku merupakan anggota Polri aktif.
Saran dalam penelitian ini yaitu hakim selaku orang yang memutus perkara di
pengadilan seharusnya menerapkan atau menegakkan hukum sesuai dengan ilmu
hukum yang selalu berorientasi kepada keilmuan, hakim dalam memberikan
putusan harus memuat fakta-fakta yuridis dengan memperhatikan fakta-fakta yang
terungkap di persidangan, hakim dalam menjatuhkan pidana agar selalu
memerhatikan tujuan pemidanaan, jaksa penuntut umum dan hakim sebagai
pelaksanaan kekuasaan kehakiman, perlu tetap megusahakan agar putusan hakim
mencerminkan tiga unsur yakni nilai keadilan,kemanfaatan,dan kepastian hukum.
Kata Kunci: Disparitas, Putusan Hakim. Penyiraman Air Keras1642011023 MUHAMMAD FAZLURRAHMANmuhammadfazlurrahman08@gmail.com