Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T18:19:15ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2022-03-24T15:30:15Z2022-03-24T15:30:15Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/56087This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/560872022-03-24T15:30:15ZANALISIS KEKUATAN HUKUM PEMERIKSAAN ALAT BUKTI SAKSI
DENGAN CARA TELEKONFERENSI DALAM PERSIDANGAN
TINDAK PIDANA KORUPSIPenerapan pemeriksaan saksi dengan cara telekonferensi merupakan terobosan
baru dalam proses beracara perkara tindak pidana khususnya penyelesaian perkara
tindak pidana korupsi. Praktik pemeriksaan saksi dengan cara telekonferensi telah
lumrah dilakukan namun regulasi mengenai hal tersebut belum diatur secara
eksplisit dalam suatu peraturan perundang-undangan. Permasalahan dalam skripsi
ini adalah Apakah dasar bagi hakim untuk memilih cara telekonferensi dalam
pemeriksaan alat bukti saksi dalam persidangan tindak pidana korupsi serta
Bagaimanakah kekuatan hukum dari pemeriksaan alat bukti saksi dengan cara
telekonferensi dalam persidangan tindak pidana korupsi ?
Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris.
Metode pengumpulan data yaitu studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data
yaitu analisis kualitatif. Narasumber yaitu Hakim pada Pengadilan Negeri
Tanjung Karang Kelas I A, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung serta
Akademisi Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Penyelenggaraan
pemeriksaan saksi dengan cara telekonferensi berdasarkan regulasinya belum
secara detil diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan sehingga belum ada
yang dapat dijadikan dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan saksi dengan cara
telekonferensi, namun hal tersebut dapat dilakukan oleh hakim dengan melihat
urgensi keterangan saksi yang akan memberikan keterangan serta situasi dan
kondisi yang memungkinkan dilakukannya telekonferensi. Hakim merupakan
penentu pemberlakuan telekonferensi dalam persidangan tindak pidana korupsi
dengan tidak menyalahi aturan beracara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang�Undang Hukum Acara Pidana sehingga pengeluaran penetapan pemberlakukan
pemeriksaan saksi dengan cara telekonferensi dalam persidangan tindak pidana
korupsi oleh hakim, sementara menjadi dasar pemberlakuannya. Kekuatan hukum
pemeriksaan saksi dengan cara telekonferensi berkaitan dengan keabsahan
penggunaannya didasarkan dengan adanya pengeluaran penetapan pemberlakukan
pemeriksaan saksi dengan cara telekonferensi dalam persidangan tindak pidana
korupsi oleh hakim maka hal tersebut menjadi sah untuk dilakukan guna
kepentingan efektivitas dan efisiensi proses beracara perkara tindak pidana
korupsi.
Saran dalam penelitian ini adalah: Kepada pembuat peraturan perundang�undangan hendaknya membuat peraturan yang sesuai dengan perkembangan
zaman khususnya yang berkaitan dengan teknologi sehingga dalam proses
penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan mudah dan berasaskan sederhana
dan biaya murah. Kepada hakim pemeriksa perkara pidana khususnya perkara
tindak pidana korupsi kedepannya diharapkan untuk dapat melaksanakan proses
persidangan dengan mengadopsi perkembangan teknologi sehingga peradilan
kedepannya lebih mengarah ke era digital dan didukung pula dengan anggaran
pelaksanaan yang memadai.
Kata Kunci: Kekuatan Hukum, Alat Bukti Saksi Telekonferensi, Tindak
Pidana Korupsi1512011050 Muhammad Ridho Wijaya-