Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T10:06:17ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2022-03-24T15:30:20Z2022-03-24T15:30:20Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/56093This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/560932022-03-24T15:30:20ZPELAKSANAAN PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN SUSU
UHT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 27 TAHUN 2017 Pendaftaran produk pangan di Indonesia berlaku bagi pangan hasil produksi
dalam negeri dan pangan luar negeri, mengenai pendaftaran pangan olahan masih
banyak produsen di luar sana yang tidak mengetahui bagaimana mereka
mendaftarkan pangan olahan yang mereka produksi serta menilai sangat rumit dan
banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan produk pangan
olahan. Sehingga pemerintah mengatur Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun
2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, yang memberikan tata cara pendaftaran
pangan olahan. Tata cara yang harus dilakukan produsen untuk mendaftarkan
produknya adalah dengan mendatangi langsung Balai Besar Badan Pengawas
Obat dan Makanan. Adapun permasalahan penelitian ini adalah menganalisi
syarat dan prosedur pelaksanaan pendaftaran pangan olahan susu Ultra High
Temperature, faktor penghambat dalam pelaksanaan pendaftaran pangan olahan
susu Utra High Temperature, dan akibat hukum terhadap pelaksanaan pendaftaran
pangan olahan susu Ultra High Temperature.
Jenis penelitian ini adalah normatif terapan dengan tipe penelitian deskritif, yang
menggunakan pendekatan normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder
berupa data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan studi dokumentasi
dan literature dalam mempelajari hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas, konsep
perundang-undangan dan doktrin-doktrin hukum serta isi kaidah hukum yang
menyangkut tentang pelaksanaan pendaftaran pangan olahan. Pengumpulan data
dilakukan dengan studi pustaka, yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat dan prosedur pendaftaran pangan
olahan susu UHT dimulai dengan produsen untuk melengkapi syarat, mengikuti
alur jalannya pendaftaran pangan olahan. Faktor penghambat dalam pelaksanaan
pendaftaran Pangan Olahan Susu UHT antara lain syarat yang rumit,
ketidaksiapan antara produsen dan petugas dalam audit tempat produksi. Akibat
hukum terhadap pendaftaran Pangan Olahan Susu UHT antara lain pendaftar
bertanggung jawab dari segala dokumen, pendaftar segera mendaftarkan kembali
sebelum masa berlaku pendaftaran habis, BBPOM bertanggung jawab melaksanakan sistem POSt market terkait masa setelah produk memiliki izin edar
dan telah diedarkan dimasyarakat.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Pendaftaran, Pangan Olahan, BPOM
1212011223 Muslim Hidayatullah-