Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T22:08:57ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2016-01-25T04:49:00Z2016-01-25T04:49:00Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/19564This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/195642016-01-25T04:49:00ZANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP IKLAN RAMALAN YANG
DI TAYANGKAN OLEH
MEDIA ELEKTRONIKABSTRAK
Kebudayaan masyarakat di Nusantara sejak dulu terkenal sangat beragam jenis nya
dan masih terjaga dengan cukup baik keberadaan nya hingga saat ini, namun seiring
dengan pembentukan Negara Republik Indonesia yang merupakan Negara hukum,
menimbulkan konsekuensi penghapusan atau setidaknya mempersulit ruang bergerak
bagi sebuah hasil budaya peninggalan masyarakat kuno Indonesia di masa lampau,
Budaya yang dimaksud adalah ramalan. Ramalan dikategorikan oleh KUHP sebagai
sebuah larangan yang termuat di dalam buku ketiga atau bagian terakhir dari tiga
bagian aturan yang dimiliki oleh kitab ini dan dikarenakan aturan ini telah
dikodifikasikan ke dalam KUHP dan membuat nya menjadi aturan formil yang
memiliki konsekuensi berupa sanksi kepada para pelanggarnya. Maka dapat
dikatakan budaya meramal yang dulu sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia
telah mati dan tidak boleh dilakukan sama sekali di wilayah Republik Indonesia.
Dalam skripsi ini akan dibahas beberapa masalah sebagai berikut. Bagaimanakah
proses penegakan hukum terhadap iklan ramalan yang ditayangkan oleh media
elektronik? Apakah faktor-faktor penghambat penegakan hukum terhadap iklan
ramalan yang di tayangkan oleh media elektronik?
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan yuridis
normatif yaitu dengan cara mempelajari bahan-bahan pustaka yang ada hubungan
dengan materi skripsi ini, serta pendekatan yuridis empirirs dilakukan dengan cara
mengumpulkan informasi-informasi dilapangan. Dan sumber data yang dipergunakan
dalam penelitian ini adalah data lapangan dan data kepustakaan.Artanto Adi Pratama NN