Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T00:38:46ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2016-01-25T12:42:06Z2016-01-25T12:42:06Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/19974This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/199742016-01-25T12:42:06ZPERANAN INTERNATIONAL ATOMIC ENERGY AGENCY
(IAEA) DALAM PENGAWASAN PENGEMBANGAN ENERGI
NUKLIR UNTUK TUJUAN DAMAIABSTRAK.
Energi nuklir memiliki potensi menyediakan pasokan energi dengan biaya efektif
dan efisien secara langsung maupun tidak langsung bagi negara pengembangnya.
Namun, energi nuklir memiliki dualisme yakni, di satu sisi dapat menjadi energi
alternatif untuk memenuhi kebutuhan manusia, namun di sisi lain energi nuklir
dapat ditujukan untuk keperluan militer. Proliferation (pengembangan) senjata
nuklir tentu saja tidak dikehendaki oleh masyarakat internasional, IAEA
(International Atomic Energy Agency) yang dibentuk pada tahun 1957 memiliki
misi untuk mengawasi penggunaan energi nuklir dunia berdasarkan statutanya.
Tujuan utama IAEA adalah untuk membantu perlucutan dan pemusnahan senjata
nuklir dari muka bumi; serta untuk membantu negara-negara di dunia
mengembangkan energi nuklir untuk tujuan damai. Instrumen penting dalam
peranan IAEA untuk mengurangi proliferasi senjata nuklir di dunia adalah NPT.
NPT (Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons), dan protokol
tambahannya safeguards system, merupakan alat terpenting untuk menjaga
keamanan dan perdamaian dunia, khususnya dari ancaman perang nuklir dan
pengembangan energi nuklir bukan untuk tujun damai.
Permasalahannya, bagaimanakah peranan IAEA di dalam pengawasan
pengembangan energi nuklir di dunia berdasarkan statuta IAEA 1957?, dan
sejauhmana IAEA menerapkan safeguard system dalam peran pengawasannya
terhadap pengembangan energi nuklir di negara-negara pengembang energi
nuklir? , sedang metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan deskriptif
analisis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa peranan IAEA untuk mengurangi proliferasi
(pengembangan) senjata nuklir adalah dengan mempromosikan energi nuklir
untuk tujuan damai sehingga nuklir tidak digunakan sebagai senjata sehingga
mengancam perdamaian dunia, IAEA juga melakukan kerja sama dengan negaranegara anggotanya mencegah hal-hal yang dapat menciptakan proliferasi, serta
membentuk berbagai peraturan internasional berupa traktat, konvensi, protokol,
dan peraturan internasional lainnya di bidang nuklir sebagai instrumen/dasar
hukum bagi setiap kegiatan dan tindakan tenaga nuklir untuk tujuan damai. Selain
itu negara non-nuklir yang menjadi peserta pada traktat non proliferasi (NPT)
akan menerima peraturan pengamanan/pengawasan (safeguard system) dari Badan
WIM BADRI ZAKI
Tenaga Atom lnternasional (IAEA) dan untuk itu antara negara peserta dan IAEA
akan dibuat persetujuan mengenai pengamanan/pengawasan itu secara terpisah
pada setiap negara peserta, yang pada gilirannya sampai pada perjanjian tentang
perlucutan senjata secara lengkap dan menyeluruh di bawah pengawasan IAEA
yang ketat dan efektif dengan cara memberikan laporan berkala setiap tahunnya
kepada IAEA berkenaan aktivitas pengembangan energi nuklirnya. Pemberian
sanksi administratif, sampai dengan embargo dilaksanakan oleh dewan keamanan
PBB (security council of united nations) melalui resolusi kepada negara-negara
yang melanggar ketentuan perjanjian internasional terkait kenukliran yang
dilaporkan oleh IAEA.
Kata kunci : Peranan IAEA, Pengawasan, dan Pengembangan energiBadri Zaki NN