Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T14:07:38ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2016-01-25T04:32:41Z2016-01-25T04:32:41Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/19520This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/195202016-01-25T04:32:41ZPERANAN CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT) DALAM PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH
(Studi di Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur )Peran Camat sebagai PPAT Sementara didefinisikan secara jelas dan legal dalam
PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
yang mengatur bahwa tugas pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian
pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukan perbuatan
hukum tertentu mengenai hak tanah atau hak bagi pendaftaran perubahan data
pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Selain itu
kedudukan Camat sebagai PPAT juga diatur dalam Peraturan Menteri
Agraria/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 1999. Dengan berpedoman pada PP No.37
Tahun 1998 tersebut serta ditinjau dari aspek geografis, demografi, sosial budaya,
dan sejarah Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur, maka
peneliti memilih fokus penelitian pada dua objek utama, yaitu Jual-Beli dan
Peralihan hak karena pewarisan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peranan Camat Sebagai Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah,
dimana penelitian ini dilakukan di Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten
Lampung Timur. Selain itu juga untuk melihat seberapa efektif dan efisien
peranan Camat sebagai PPAT dalam mengakomodir kepentingan masyarakat
Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur mengenai masalah
pendaftaran hak-hak atas tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan camat telah cukup
baik melaksanakan perannya sebagai PPAT Sementara dalam pemeliharaan data
pendaftaran tanah karena Jual-Beli dan Pewarisan. Namun demikian masih
ditemukan beberapa hambatan dan kekurangan yang terjadi pada prakteknya,
antara lain terletak pada proses pemeriksaan objek, proses penandatangan akhir
pada Akta yang tidak lengkap, dan mengenai tidak adanya peraturan tertulis yang
jelas dan sah secara hukum mengenai biaya pembuatan Akta. Oleh karena itu,
Camat harus bersikap lebih profesional dan cermat dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, diperlukan juga peraturan tertulis dan legal yang mengatur tentang
biaya pemeliharaan data pendaftaran tanah tersebut.Kartika Agustina NN2016-01-15T06:52:59Z2016-01-15T06:52:59Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/17822This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/178222016-01-15T06:52:59ZPERANAN CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT) DALAM PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH
(Studi di Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur )ABSTRAK.
Peran Camat sebagai PPAT Sementara didefinisikan secara jelas dan legal dalam
PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
yang mengatur bahwa tugas pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian
pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukan perbuatan
hukum tertentu mengenai hak tanah atau hak bagi pendaftaran perubahan data
pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Selain itu
kedudukan Camat sebagai PPAT juga diatur dalam Peraturan Menteri
Agraria/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 1999. Dengan berpedoman pada PP No.37
Tahun 1998 tersebut serta ditinjau dari aspek geografis, demografi, sosial budaya,
dan sejarah Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur, maka
peneliti memilih fokus penelitian pada dua objek utama, yaitu Jual-Beli dan
Peralihan hak karena pewarisan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peranan Camat Sebagai Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah,
dimana penelitian ini dilakukan di Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten
Lampung Timur. Selain itu juga untuk melihat seberapa efektif dan efisien
peranan Camat sebagai PPAT dalam mengakomodir kepentingan masyarakat
Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur mengenai masalah
pendaftaran hak-hak atas tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan camat telah cukup
baik melaksanakan perannya sebagai PPAT Sementara dalam pemeliharaan data
pendaftaran tanah karena Jual-Beli dan Pewarisan. Namun demikian masih
ditemukan beberapa hambatan dan kekurangan yang terjadi pada prakteknya,
antara lain terletak pada proses pemeriksaan objek, proses penandatangan akhir
pada Akta yang tidak lengkap, dan mengenai tidak adanya peraturan tertulis yang
jelas dan sah secara hukum mengenai biaya pembuatan Akta. Oleh karena itu,
Camat harus bersikap lebih profesional dan cermat dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, diperlukan juga peraturan tertulis dan legal yang mengatur tentang
biaya pemeliharaan data pendaftaran tanah tersebut.Kartika Agustina NN