Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T11:17:28ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2016-05-02T06:17:41Z2016-05-02T06:17:41Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/22159This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/221592016-05-02T06:17:41ZANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN
PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PENCABULAN
(Studi Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Kot)Setiap anak secara ideal dapat tumbuh dan berkembang secara wajar, tetapi fakta
yang terjadi di lapangan menunjukkan adanya anak yang menjadi pelaku tindak
pidana pencabulan dan korbannya juga masih masuk dalam kategori usia anak
sebagaiman terdapat dalam Putusan PN Kota Agung No: 1/Pid.Sus-
Anak/2015/PN.Kot. Permasalahan penelitian ini adalah: Apakah yang menjadi
dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang
melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut dalam Putusan Nomor:
1/Pid.Sus/2015/PN.Kot? Apakah putusan hakim terhadap anak yang melakukan
tindak pidana pencabulan secara berlanjut dalam Putusan Nomor:
1/Pid.Sus/2015/PN.Kot sesuai dengan rasa keadilan?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.
Narasumber terdiri dari hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, ketua LSM Lada
dan akademisi hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan
dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif
dan penarikan simpulan dilakukan dengan metode induktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa anak dalam Putusan Pengadilan Nomor: 1/Pid.Sus-
Anak/2015/PN.Kot secara yuridis adalah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat
bukti yang diatur Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP. Putusan hakim ini sesuai
dengan teori pendekatan keilmuan dan pengalaman. Hakim menggunakan
pendekatan keilmuan yaitu pemidanaan terhadap anak akan lebih baik jika
berorientasi pada upaya pembinaan terhadap anak. Hakim juga menggunakan teori
pendekatan pengalaman, yaitu pengalaman bahwa pidana penjara berpotensi
memberikan dampak buruk pada perkembangan dan kepribadian anak, sehingga
hakim lebih mengedepankan aspek pembinaan terhadap anak dibandingkan
kurungan badan atau pidana penjara kepada anak yang melakukan tindak pidana.
Putusan hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Kot
sesuai dengan keadilan dan tujuan pemidanaan terhadap terpidana anak, yaitu
sebagai upaya pembinaan terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana. Pidana
yang dijatuhkan mengandung unsur perlindungan terhadap anak untuk mencegah
agar anak tidak mengalami perlakuan yang diskriminatif/perlakuan salah baik
secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan
hidup, tumbuh dan perkembangan anak secara wajar, baik fisik maupun mental dan
sosial anak. Saran dalam penelitian ini adalah: Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak
disarankan untuk mempertimbangkan berbagai faktor yang mengakibatkan anak
melakukan tindak pidana, melibatkan pihak-pihak yang berkompeten di bidang
psikologi anak dan mempertimbangkan aspek keadilan baik bagi pelaku mapun
korban. Aparat penegak hukum yang menangani perkara anak disarankan untuk
benar-benar mengacu pada kepentingan anak, meskipun anak menjadi pelaku tindak
pidana dan berhadapan dengan hukum, namun hak-hak anak selama proses hukum
berjalan tetap dipenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan
Pidana Anak.
Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Anak, Pencabulan1212011233 NUNING ANDRIYANInayandriyani22@gmail.com