Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T15:49:25ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2016-04-21T07:20:37Z2016-04-21T07:20:37Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21797This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/217972016-04-21T07:20:37ZPEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE BADAN PENYELESAIAN
SENGKETA KONSUMEN
(Studi Putusan Pengadilan Negeri Liwa Nomor 01/PDT SUSBPSK/
2014/PN.L.W.)Penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur nonlitigasi secara khusus
ditetapkan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen adalah melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK). Putusan BPSK adalah final and binding. Namun ternyata putusan BPSK
masih bisa dimintakan pembatalannya melalui putusan Pengadilan Negeri (PN)
seperti yang terjadi pada Putusan BPSK Lampung Barat No. 03/04/BPSKLAMBAR/
KPTS/III/2014 yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Liwa melalui
Putusan Nomor 01/Pdt-Sus-BPSK/2014/PN.L.W. Permasalahan dalam penelitian
ini adalah mengenai pertama, dasar pertimbangan Majelis Arbiter BPSK dalam
mengeluarkan putusan Nomor 03/04/BPSK-LAMBAR/KPTS/III/2014,
kedua,dasar gugatan dan dasar pertimbangan pembatalan putusan BPSK Nomor
01/Pdt-Sus-BPSK/2014/PN.L.W oleh PN Liwa, dan ketiga, akibat hukum atas
pembatalan putusan BPSK.
Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan. Data
yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, kemudian analisis data
dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan arbiter mengeluarkan
Putusan Nomor 03/04/BPSK-LAMBAR/KPTS/III/2014 adalah adanya
kesepakatan penyelesaian sengketa secara arbitrase, BPSK berwenang menangani
sengketa, dan tergugat melanggar ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan
Permenkeu RI No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi
Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk
Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Dasar gugatan
pembatalan putusan BPSK oleh PN Liwa adalah Teraju keberatan (Konsumen)
wanprestasi, pernyataan pihak Teraju keberatan diduga merupakan hasil
Nazyra Yossea Putri
manipulasi kenyataan yang dilakukan dengan serangkaian tipu muslihat,
pernyataan Teraju keberatan dalam fakta persidangan mengenai pernah bekerja
untuk Pengaju keberatan (Pelaku Usaha) adalah tidak benar dan mengada-ada,
pernyataan saksi ahli saat persidangan di BPSK tidak diuraikan dalam Putusan
BPSK, Teraju keberatan mengesampingkan azas pacta sunt servanda, Pengaju
keberatan mendalilkan bahwa patut diduga berdasarkan azas kewajaran seluruh
dalil Teraju keberatan merupakan hasil manipulasi kenyataan yang dilakukan
dengan serangkaian tipu muslihat, dan Pengaju keberatan memohon perlindungan
hukum dan kepastian hukum serta dasar pertimbangan hakim membatalkan
putusan BPSK adalah terpenuhinya salah satu alasan sebagaimana tersebut Pasal
70 huruf b UU Arbitrase dan APS tentang setelah putusan diambil ditemukan
dokumen yang bersifat menentukan yang sengaja disembunyikan pihak lawan.
Akibat hukum pembatalan putusan BPSK adalah para pihak terikat terhadap isi
putusan pengadilan Nomor 01/Pdt.Sus-BPSK/2014/PN.LW. yang membatalkan
Putusan BPSK Nomor 03/04/BPSK-LAMBAR/KPTS/III/2014.
Kata Kunci: Pembatalan Putusan, Perlindungan Konsumen, Sengketa1212011226 Nazyra Yossea Putrinazyrayosseaputri@gmail.com