Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T07:07:32ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2014-09-29T01:51:34Z2014-09-29T01:51:34Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/3344This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/33442014-09-29T01:51:34ZANALISIS WEWENANG BADAN NARKOTIKA NASIONAL
DITINJAU DARI PENEGAKAN HUKUM PIDANANarkotika terdiri dari zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika merupakan obat atau
bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan
pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat menimbulkan
ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa adanya
pengendalian, pengawasan yang ketat dan seksama. Permasalahan yang ada dalam
penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan wewenang BNN ditinjau dari
penegakan hukum pidana dan faktor-faktor yang menghambat BNN dalam
melaksaaan wewenang ditinjau dari penegakan hukum pidana.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan
yuridis empiris. Responden penelitian adalah petugas Badan Narkotika Nasional
Provinsi Lampung 2 orang dan Dosen Fakultas Hukum 1 orang. Pengumpulan
data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara
kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan secara induktif, yaitu cara berfikir
yang didasarkan pada berbagai hal yang bersifat khusus dan kemudian ditarik
suatu kesimpulan umum.
Pelaksanaan wewenang BNN dalam penegakan hukum pidana terkait dengan
tindak pidana narkotika adalah mengajukan langsung berkas perkara, tersangka,
dan barang bukti, termasuk harta kekayaan yang disita kepada jaksa penuntut
umum; memerintahkan kepada pihak bank atau lembaga keuangan lainnya untuk
memblokir rekening yang diduga dari hasil penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika milik tersangka atau pihak lain yang terkait dan
meminta bantuan interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain
untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar
negeri (Pasal 80). Faktor penghambat BNN dalam penegakan hukum tindak
pidana narkotika adalah faktor kelemahan sistem hukum sehingga banyak sekali
pelanggar yang menggunakan narkotika jenis baru sehingga lolos dari jerat
hukum, faktor budaya tentang narkotika sudah menjadi simbol modern saat ini,
faktor masyarakat pada masa sekarang terjadi pemerosotan fungsi lembaga
kontrol sosial yang mengakibatkan seorang berperilaku menyimpang, faktor
sarana dan prasarana pendukung kurang mendukung tentang narkotika karena
terbatasnya alat penyadap sehingga menyulitkan penyidikan, faktor penegak
hukum tentang narkotika dalam tahap pertama masih memiliki banyak
kekurangan seperti minimnya kapasitas dan kemampuan polisi terkait pemahaman
kasus narkotika.
Penulis memberikan saran perlunya peningkatan kinerja mutu penyidikan yang
dilakukan BNN dalam memberantas tindak pidana narkotika, sebab BNN
merupakan lembaga khusus yang menangani permasalahan narkotika dengan
berbagai wewenangnya BNN sebaiknya menjadi lembaga independen dalam
segala pelaksanaan wewenangnya terkait penegakan hukum tindak pidana
narkotika.
Kata Kunci : Badan Narkotika, Penegakan Hukum, Narkotika1012011386 RENDI SAPUTRA