Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T14:29:46ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2017-07-21T06:15:21Z2017-07-21T06:15:21Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/27353This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/273532017-07-21T06:15:21ZUPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
(Di Wilayah Hukum Polsek Tegineneng)Penyalahgunaan narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan
menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi yang canggih, didukung
oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak menimbulkan korban
terutama di kalangan generasi muda yang sangat merugikan kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara. Angka kasus penyalahgunaan narkotika di
Wilayah Hukum Polsek Tegineneng saat ini sangat meningkat. Hal tersebut dapat
dilihat dari jumlah kasus yang meningkat setiap tahunnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya kepolisian dalam menanggulangi
tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wliyah Hukum Polsek Tegineneng?
(2) Apakah yang menjadi faktor penghambat upaya kepolisian dalam
menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polsek Tegineneng?
Pendekatan masalah yang digunakan adalah :pendekatan yuridis normatif dan
pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dengan
melakukan wawancara terkait bahasan dalam skripsi ini dan data sekunder yang
diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan
menggunakan analisis kualitatif guna mendapatkan suatu simpulan yang
memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian.
Hasil penelitian dan pembahasaan menunjukkan: (1) Upaya kepolisian dalam
menanggulangi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polsek tegineneng
yaitu, (a) Upaya penal, tahun 2015, 2016 dan 2017 dari beberapa kasus dalam penelitian ini sudah ada sampai ke tahap proses pengadilan negeri. (b) upaya non penal, melakukan razia narkotika setiap malam di tempat-tempat tongkrongan
anak muda dan razia kendaraan bermotor setiap pagi nya terutama terhadap anak sekolah. (2) Faktor Penghambat upaya kepolisian dalam menanggulangi
penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polsek tegineneng (a) Faktor
penegak hukum, secara kuantintas masih terbatasnya jumlah anggota satuan
reserse narkotika polsek tegineneng. (b) Faktor sarana dan fasilitas yang tidak
mendukung atau kurang memadai sehingga penegakan hukum kurang dapat
berjalan dengan lancar. (c) Faktor masyarakat, yaitu ketidak lengkapan data dan informasi yang disampai kan oleh pelaku dan korban yang terlibat dalam
penyalahgunaan narkotika. (d) Faktor karakter personal pelaku, korban dan
keluarganya yang tidak mendukung penyelesaian pekara di luar peradilan atau
perdamaian.
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) aparat kepolisian harus lebih
mengintensifkan upaya tindakan penal dan non penal agar dapat menekan jumlah
kejahatan khususnya kejahatan penyalahgunaan narkotika di tegineneng. (2)
Perlunya pembentukan kader-kader anti Madat di desa-desa dibawah lembaga
kepolisian agar kinerja aparat kepolisian dalam hal pemberantasan tindak pidana
narkotika dapat berjalan optimal dan perlunya dukungan serta peran aktif dari
seluruh lapisan masyarakat agar peredaran dan penyalahgunaan narkotika dapat
segera diatasi.
Kata kunci: Kepolisian, Penyalahgunaan,Narkotika1342011150 RIZKA MASFUFArizkamasfufa@gmail.com