Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T18:31:09ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2017-06-02T07:46:31Z2017-06-02T07:46:31Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/26751This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/267512017-06-02T07:46:31ZPENGGUNAAN ALAT BUKTI REKAMAN CCTV (CLOSED CIRCUIT
TELEVISION) DALAM PROSES PERADILAN PIDANAPerkembangan kriminalitas atau tindak pidana dalam masyarakat yang sedang
mengalami modernisasi meliputi masalah-masalah yang berhubungan dengan
frekuensi kejahatan, kualitas kejahatan, dan kemungkinan timbulnya jenis-jenis
kejahatan atau tindak pidana baru. Menyikapi keadaan ini, harus dihadapi bahkan
dicari jalan keluarnya, terlebih terhadap munculnya modus-modus kejahatan yang
menggunakan teknologi informasi ini seperti rekaman kamera CCTV. Sehingga
penggunaannya dalam mengungkap kejahatan atau sebagai sarana pendukung dalam
membuktikan tindak pidana akan berhadapan dengan keabsahannya sebagai alat bukti
yang sudah tentu akan berbenturan dengan instrumen hukum yang ada mengingat
bahwa pembuktian dalam kasus tindak pidana dengan alat bukti yang digunakan ialah
alat bukti rekaman CCTV. Penelitian ini akan mengkaji dan membahas tentang
penggunaan alat bukti rekaman CCTV dalam prosses peradilan pidana, serta faktor
penyebab terjadinya kesenjangan penggunaan rekaman CCTV dalam proses peradilan
pidana.
Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan cara pendekatan yuridis normatif dan
pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer data yang
didapat secara langsung dari sumber pertama seperti wawancara dan data sekunder
pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Selanjutnya
data diolah dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa penggunaan alat bukti
rekaman CCTV dapat dijadikan alat bukti dalam proses peradilan pidana pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga dalam hukum acara pidana dapat
dipergunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan
persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 UU
ITE. Selanjutnya faktor penyebab terjadinya kesenjangan penggunaan alat bukti
rekaman CCTV dalam proses peradilan pidana yang pertama adalah faktor hukumnya
sendiri dimana penggunaan rekaman CCTV tidak dimasukkan dalam alat bukti yang
sah didalam KUHAP, kedua presepsi atau cara pandang yang berbeda yang akan
mengakibatkan berbeda pula pemikiran yang akan diterima seseorang, ketiga norma
yang menjadi legalistik positivistik tidak jelas serta adanya nuansa kasus-kasus
tertentu.
Roro Ayu Ariananda
Saran dalam penelitian ini adalah Pembuktian yang menggunakan alat bukti teknologi
salah satunya Rekaman kamera CCTV seharusnya diatur atau disusun secara lebih
jelas dan tegas didalam KUHAP guna membantu menungkapkan suatu kebenaran
materiil. Serta diharapkan para penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dan
Kepolisian sebagai pintu masuk pertama dalam pembuktian setiap tindak pidana
harus memperkaya kemampuan sumber daya manusianya sendiri dan
mengoptimalkan kinerja sehingga dapat menganalisis dan mengoperasikan setiap
teknologi yang telah berkembang di masa sekarang.
Kata kunci : Alat Bukti, Rekaman CCTV (Closed Circuit Television), Tindak
Pidana1312011295 RORO AYU ARIANANDAroroayuariananda@gmail.com