Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T13:49:31ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-08-20T06:43:15Z2015-08-20T06:43:16Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11925This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/119252015-08-20T06:43:15ZIMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010
TENTANG CAGAR BUDAYA TERHADAP BANGUNAN
PENINGGALAN BERSEJARAH DI
KOTA BANDAR LAMPUNGUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memuat ketentuan
tentang penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian, perlindungan dan
pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, pengawasan, dan ketentuan pidana.
Perangkat yang berhubungan dengan perlindungan hukum terhadap bagunan
cagar budaya sudah tersedia cukup memadai. Untuk itu dibutuhkan usaha
pelestarian bagunan cagar budaya dengan cara menerapkan Undang-Undang ini.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Undang-
Undang Cagar Budaya terhadap bangunan peninggalan bersejarah di Kota Bandar
Lampung dan apa hambatan dalam melaksanakan perlindungan hukumnya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan
perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder
dengan sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Teknik
pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis melalui studi dokumen. Teknik
analisis data menggunakan metode induktif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan implementasi Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya terhadap bangunan peninggalan
bersejarah di Kota Bandar Lampung masih bersifat sentral atau terpusat belum ada
Perda yang mengaturnya. Kekuasaan, kepentingan dan strategi aktor yang terlibat
dalam pelestarian bangunan cagar budaya dalam undang-undang tersebut sudah
menunjukkan ke arah yang konkrit meskipun masing-masing pihak yang terlibat
kurang sesuai dengan pendapat masing-masing, karena kepentingan yang
diutamakan adalah untuk kepentingan masyarakat walaupun kenyataannya
peminatnya belum terlalu banyak tetapi dimasa depan peninggalan sejarah
tersebut dapat berguna bagi ilmu pengetahuan. Hambatan yang dihadapi oleh
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandar Lampung antara lain adalah
karena masyarakat yang belum memiliki kesadaran akan pentingnya nilai-nilai
kebudayaan dari bagunan cagar budaya, dan hambatan yang paling besar adalah
banyaknya benda cagar budaya yang masih menjadi milik perorangan.
Adapun saran Kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandar Lampung
untuk melakukan sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat, guna
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kemudian, Kepada masyarakat
untuk lebih partisipasi sedini mungkin dalam proses pelestarian cagar budaya
tersebut, dengan cara mengintegrasikan benda-benda cagar budaya tersebut dalam
kehidupan masyarakat sehari-hari.
Kata kunci : Implementasi, cagar budaya, bangunan peninggalan bersejarah
1112011303 Renni Ledialediarenni@gmail.com