Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T12:18:20ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2022-05-31T01:20:08Z2022-05-31T01:20:08Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/62182This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/621822022-05-31T01:20:08ZTANGGUNG GUGAT DEBITUR TERHADAP PERBUATAN MELAWAN
HUKUM ATAS BARANG JAMINAN FIDUSIA
(Studi Pada PT BPR Inti Dana Sentosa)Pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, benda yang dijadikan objek jaminan
fidusia tetap dalam penguasaan debitur. Dalam Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan
Fidusia menjelaskan bahwa pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan,
atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Dalam masyarakat, khususnya
debitur pada PT. BPR Inti Dana Sentosa, masih ada debitur yang melakukan
larangan pada Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia tanpa persetujuan terlebih
dahulu. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian tersebut adalah
bagaimanakah hubungan hukum antara debitur dengan kreditur pada PT. BPR Inti
Dana Sentosa, apa saja perbuatan melawan hukum debitur terhadap objek jaminan
fidusia yang dilarang dalam Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia, serta apa akibat hukum debitur yang melakukan PMH
terhadap objek jaminan fidusia.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris
dengan tipe penelitian deskriptif. Tipe pendekatan dalam penelitian ini adalah
normatif terapan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang
didapat dari lokasi penelitian dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier yang kemudian data yang diperoleh akan dianalisis
secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara kreditur dan debitur
merupakan hubungan hukum yang timbul akibat adanya suatu perjanjian. Bentuk
PMH yang terjadi di dalam praktik pelaksanaan perjanjian kredit dengan objek
jaminan fidusia pada PT. BPR Inti Dana Sentosa adalah, mengalihkan objek
jaminan fidusia, menyewakan objek jaminan fidusia, serta menggadaikan objek
jaminan fidusia. Akibat hukum yang timbul akibat dari perbuatan debitur yang
ii
melanggar Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia yaitu pemanggilan debitur
bersama pihak ketiga pemegang objek jaminan fidusia untuk membayar ganti rugi
kepada kreditur.
Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Perbuatan Melawan Hukum, Tanggung
Gugat 1612011085 Riberalin Rosa Monicaribe.monika080398@gmail.com