Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T15:49:34ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2017-08-02T06:24:42Z2017-08-02T06:24:42Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/27672This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/276722017-08-02T06:24:42ZPENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH KOTA
METRO NO.4 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOKPemerintah Kota Metro menetapkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4
Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kawasan Tanpa Rokok ini dibentuk
bertujuan untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok,
memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta
untuk melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk
merokok. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan
Tanpa Rokok tersebut pada kenyataannya masih menimbulkan masalah dalam hal
penegakan hukumnya dikarenakan masih ditemui banyaknya pelanggaran
terhadap Kawasan Tanpa Rokok tersebut. Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa
pelanggaran tersebut belum dikenakan sanksi pidana sesuai yang terdapat dalam
pasal ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah tersebut sehingga tidak
menimbulkan kesadaran masyarakat untuk takut merokok di Kawasan Tanpa
Rokok. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana penerapan sanksi
pidana terhadap Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Kawasan Tanpa Rokok di Kota Metro dan apakah faktor – faktor penghambat
aparat penegak hukum dalam penerapan sanksi pidana terhadap Kawasan Tanpa
Rokok di Kota Metro.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan fakta
dan pendekatan perundang-undangan.Pendekatan perundang undangan dilakukan
dengan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang dikaitkan dengan
permasalahan dilapangan. Pendekatan fakta dilakukan dengan melihat keadaan
nyata sesungguhnya dilapangan dengan mewawancarai para narasumber yang
terkait. Sedangkan sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian bersifat
deskriftif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: penerapan
sanksi pidana dalam Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Kawasan Tanpa Rokok belum dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Fakta kenyataan dilapangan bahwa masyarakat masih bebas merokok dikarenakan
upaya penegakan hukumnya tidak terlaksana serta terkesan disepelekan
keberlakuannya. Sanksi pidana yang termuat didalam Peraturan Daerah tersebut belum optimal dan sunggh-sungguh diterapkan sebagai cara efek jera bagi setiap
pelanggar. Diketahui bahwa belum adanya penegakan hukum sesuai Peraturan
Kota Metro Nomor 4 tahun 2014 dikarenakan adanya faktor – faktor penghambat
yang menjadi kendala penerapan sanksi pidana tersebut. Faktor penghambat
utama adalah faktor sarana atau fasilitas. Para aparat penegak hukum sepakat
bahwa Pemerintah Kota Metro dalam hal ini sebagai pembuat Peraturan Daerah
Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok belum
mengoptimalkan biaya operasional bagi aparat penegak hukum dalam melakukan
pelaksanaan sidak bagi pelanggar Kawasan Tanpa Rokok serta menyediakan
Kawasan Merokok untuk mencegah pelanggaran.
Saran dalam penelitian ini adalah dalam pelaksanaan terhadap penindakan bagi
pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Kota Metro agar dilakukan dengan upaya
preventif dan upaya represif. Upaya preventif berupa sosialisasi dan pemberian
informasi terhadap Kawasan Tanpa Rokok. Upaya represif dilakukan dengan cara
menerapkan secara optimal sanksi pidana bagi pelanggar melalui mekanisme
sidang tindak pidana ringan. Pemerintah Kota Metro agar dapat memberi
dukungan sarana dan fasilitas area khusus merokok dan melalui dana operasional
pelaksanaan sidak kepada tim penegak hukum Peraturan Daerah Kota Metro
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Metro serta
perlunya kesadaran masyakarat untuk dapat mentaati peraturan tersebut.
Kata Kunci :Penerapan, Peraturan Daerah, Kawasan Tanpa Rokok15866532 SATYA WIRATAMAS PRIYANGGAsatya_wira10@yahoo.com