Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T13:33:47ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-12-30T06:59:33Z2015-12-30T06:59:33Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/16457This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/164572015-12-30T06:59:33ZANALISIS PEMIDANAAN DALAM PERKARA TINDAK
PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK
( Studi Putusan Nomor 452 Pid.Sus/2014/PN.Tk.
dan Putusan Nomor 965/Pid.B/2014/PN.Tjk )Kejahatan dan pelanggaran yang terjadi dalam masyarakat menimbulkan berbagai
pendapat dan pemahaman dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Sebagai
contoh kasus pencabulan yang melibatkan Ryuko Herdiyanto pada Perkara
Nomor 452 Pid.Sus/2014/PN.Tk dan Adi utami pada Perkara Nomor
965/Pid.B/2014/PN.Tjk ini motifnya bertemu korban di sebuah rumah bujuk
rayuan dan paksaan untuk melakukan persetubuhan. Permasalahan yang dikaji
oleh penulis adalah Bagaimanakah pemidanaan dalam perkara tindak pidana
pencabulan terhadap anak pada Putusan Nomor 452 Pid. Sus/2014/PN.Tk. dan
Putusan Nomor 965/Pid.B/2014/PN.Tjk dan Apakah dasar pertimbangan hukum
hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan
terhadap anak pada Putusan Nomor 452 Pid. Sus/2014/PN.Tk. dan Putusan
Nomor 965/Pid.B/2014/PN.Tjk
Pendekatan masalah yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data
yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sedangkan pengolahan
data yang diperoleh dengan cara editing, evaluasi, klasifikasi, dan sistematika
data. Data hasil pengolahan tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan
menggunakan metode induktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui Pemidanaan
terhadap pelaku tindak pidana pencabulan pada Perkara Nomor 452 Pid.
Sus/2014/PN.Tk. dan Nomor 965/Pid.B/2014/PN.Tjk terhadap anak mengacu
pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu
Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 332 Ayat (1) ke 1 dan memperhatikan
Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP. Dasar pertimbangan hukum hakim
menjatuhkan pidana pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak yaitu pada
keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yang
merupakan alat bukti yang sah menurut KUHAP. selain itu juga hakim
memperhatikan teori keseimbangan, teori seni dan intuisi dan teori yang berkaitan
dengan masyarakat.
Adapun saran yang diberikan penulis dalam hal ini. Perlu ditingkatkannya
pendidikan agama, moral, pengawasan terhadap anak atau remaja agar menjadi
generasi muda yang baik dimasa depan dan dalam memutuskan hakim hendaknya
benar-benar melihat semua aspek berdasarkan hukum, kebenaran, dan keadilan.
Kata Kunci : Analisis, Pemidanaan, Pencabulan Anak.1112011349 Tara Sabilytarasabily@ymail.com