Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T08:50:49ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2016-02-29T08:24:08Z2016-02-29T08:24:08Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21281This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/212812016-02-29T08:24:08ZANALISIS PENUNDAAN EKSEKUSI PIDANA MATI PADA PELAKU
TINDAK PIDANA NARKOTKAABSTRAK
ANALISIS PENUNDAAN EKSEKUSI PIDANA MATI PADA PELAKU
TINDAK PIDANA NARKOTKA
Oleh
TIARA ERDI YASMITA
Pidana mati di Indonesia diberlakukan sejak zaman penjajahan Belanda hingga
sekarang, tetapi dalam pelaksanaannya banyak penundaan eksekusi pidana mati
yang cukup lama bahkan sampai bertahun-tahun lamanya, sehingga membuat
asumsi tidak adanya kepastian hukum bagi penerapan pelaksanaan eksekusi
pidana mati. Permasalahan yang diambil dalam penulisan skripsi ini yaitu,
Mengapa terjadi faktor penghambat dalam penundaan eksekusi pidana mati pada
pelaku tindak pidana narkotika. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah
pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan
adalah data primer dan data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dinyatakan bahwa penundaan
pelaksanaan eksekusi pidana mati pada pelaku tindak pidana narkotika dapat
terjadi karena beberapa faktor, diantaranya: Faktor Substansi Hukum (Perundangundangan),
Faktor Penegakan Hukum (Struktur Hukum), Faktor Sarana dan
Fasilitas, dan Faktor Masyarakat. Dan yang menjadi faktor paling dominan dalam
penundaan eksekusi pidana mati adalah faktor substansi hukum (perundangundangan)
dan faktor masyarakat.
Kesimpulan dan saran yang dapat diberikan yaitu Faktor substansi dan
masyarakatlah yang menjadi faktor paling dominan dalam penundaan eksekusi
pidana mati, maka untuk pembuat undang-undang dan para penegak hukum agar
segera membuat aturan yang mengatur tentang adanya batasan waktu dalam
mengajukan Peninjauan Kembali dan Grasi guna memperlancar eksekusi pidana
mati pada pelaku tindak pidana narkotika, sehingga memperoleh kepastian hukum
yang jelas.
Kata kunci : Penundaan Eksekusi, Pidana Mati, Tindak Pidana Narkotika1212011342 Tiara Erdi Yasmita