Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T20:30:56ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2022-03-17T06:01:03Z2022-03-17T06:01:03Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/13459This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/134592022-03-17T06:01:03ZANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG ATAS
PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN NIAGA MENGENAI
STATUS PAILIT PT SRI MELAMIN REJEKI
(Studi Putusan Nomor 45 K/Pdt.Sus/2013)abstrak indonesia
Putusan Pengadilan Niaga No. 64/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang menolak
pernyataan pailit terhadap Debitor diajukan keberatan oleh Kreditor dengan
menyertakan memori kasasi yang memuat alasan keberatan atas putusan tersebut.
Mahkamah Agung dalam putusannya No. 45 K/Pdt.Sus/2013. mengabulkan
permohonan kasasi Kreditor dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga.
Penelitian ini mengkaji dan membahas tentang alasan permohonan kasasi terhadap
putusan Pengadilan Niaga No. 64/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., pertimbangan
hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan No. 45 K/Pdt.Sus/2013.
yang membatalkan putusan Pengadilan Niaga serta akibat hukum atas pembatalan
putusan Pengadilan Niaga tersebut.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan dengan
tipe pendekatan studi kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder yang
terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen.
Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data,
rekonstruksi data dan sistematisasi data yang selanjutnya dilakukan analisis secara
kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menentukan bahwa alasan kasasi yang diajukan
oleh Pemohon Kasasi atas putusan Pengadilan Niaga No.
64/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. adalah Pengadilan Niaga telah salah dalam
menerapkan hukum yang berlaku karena melampaui wewenangnya, menggunakan
pembuktian terbalik, menghilangkan pendapat ahli, dan menghilangkan bukti
Kreditur lain. Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi
hanya memeriksa terhadap penerapan hukum dari Pengadilan Niaga dan tidak
terhadap peristiwa pembuktian, maka dalam putusan No. 45 K/Pdt.Sus/2013.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan
Tina Cahyani
Pengadilan Niaga dengan pertimbangan bahwa Pengadilan Niaga telah salah
dalam menerapkan hukum yang berlaku karena permohonan pernyataan pailit
seharusnya menjadi upaya terakhir, serta keberatan-keberatan dari Pemohon
Kasasi dalam memori kasasi cukup beralasan dan dapat dibenarkan. Akibat
hukum atas pembatalan putusan Pengadilan Niaga adalah kedudukan hukum
Debitor berubah menjadi pailit, penyitaan umum atas seluruh kekayaan Debitor
dan Termohon Kasasi bertanggung jawab terhadap biaya kepailitan dan imbalan
jasa Kurator.
Kata Kunci: Kepailitan, Kasasi, Pembatalan Putusan Pengadilan Niaga1112011354 Tina Cahyanitinacahyani268@yahoo.co.id2015-10-16T02:52:57Z2015-10-16T02:52:57Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/13460This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/134602015-10-16T02:52:57ZANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG ATAS
PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN NIAGA MENGENAI
STATUS PAILIT PT SRI MELAMIN REJEKI
(Studi Putusan Nomor 45 K/Pdt.Sus/2013)Abstrak
Putusan Pengadilan Niaga No. 64/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang menolak
pernyataan pailit terhadap Debitor diajukan keberatan oleh Kreditor dengan
menyertakan memori kasasi yang memuat alasan keberatan atas putusan tersebut.
Mahkamah Agung dalam putusannya No. 45 K/Pdt.Sus/2013. mengabulkan
permohonan kasasi Kreditor dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga.
Penelitian ini mengkaji dan membahas tentang alasan permohonan kasasi terhadap
putusan Pengadilan Niaga No. 64/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., pertimbangan
hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan No. 45 K/Pdt.Sus/2013.
yang membatalkan putusan Pengadilan Niaga serta akibat hukum atas pembatalan
putusan Pengadilan Niaga tersebut.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan dengan
tipe pendekatan studi kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder yang
terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen.
Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data,
rekonstruksi data dan sistematisasi data yang selanjutnya dilakukan analisis secara
kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menentukan bahwa alasan kasasi yang diajukan
oleh Pemohon Kasasi atas putusan Pengadilan Niaga No.
64/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. adalah Pengadilan Niaga telah salah dalam
menerapkan hukum yang berlaku karena melampaui wewenangnya, menggunakan
pembuktian terbalik, menghilangkan pendapat ahli, dan menghilangkan bukti
Kreditur lain. Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi
hanya memeriksa terhadap penerapan hukum dari Pengadilan Niaga dan tidak
terhadap peristiwa pembuktian, maka dalam putusan No. 45 K/Pdt.Sus/2013.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan
Tina Cahyani
Pengadilan Niaga dengan pertimbangan bahwa Pengadilan Niaga telah salah
dalam menerapkan hukum yang berlaku karena permohonan pernyataan pailit
seharusnya menjadi upaya terakhir, serta keberatan-keberatan dari Pemohon
Kasasi dalam memori kasasi cukup beralasan dan dapat dibenarkan. Akibat
hukum atas pembatalan putusan Pengadilan Niaga adalah kedudukan hukum
Debitor berubah menjadi pailit, penyitaan umum atas seluruh kekayaan Debitor
dan Termohon Kasasi bertanggung jawab terhadap biaya kepailitan dan imbalan
jasa Kurator.
Kata Kunci: Kepailitan, Kasasi, Pembatalan Putusan Pengadilan Niaga1112011354 Tina Cahyanitinacahyani268@yahoo.co.id