Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T13:38:18ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2022-08-19T08:13:50Z2022-08-19T08:13:50Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/65224This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/652242022-08-19T08:13:50ZPELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN
PADA ANAK LAKI-LAKI MENURUT SISTEM KEWARISAN ADAT
LAMPUNG PEPADUN
(Studi di Desa Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus)Hukum waris adat merupakan seperangkat aturan-aturan hukum dalam sebuah
adat yang mengurusi tentang bagaimana sebuah harta peninggalan atau harta
warisan dibagi atau diteruskan dari seorang pewaris kepada para ahli waris dari
satu generasi ke generasi selanjutnya. Masyarakat adat Lampung Pepadun dengan
sistem kekerabatan patrilineal menggunakan sistem kewarisan mayorat,
menjadikan hanya keturunan yang berstatus Penyimbang yang dikatakan dapat
menjadi pengurus dan meneruskan tanggung jawab dalam keluarga. Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah mengenai pelaksanaan pewarisan pada
masyarakat adat Lampung Pepadun IWAPTA di Desa Tanjung Heran Kecamatan
Pugung Kabupaten Tanggamus.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan tipe penelitian deskriptif.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang didapatkan dari
lokasi penelitian dan data sekunder yang dapat diperoleh dari bahan literatur
kepustakaan yang melakukan studi arsip, dokumen yang bersifat teoritis. Data
tersebut dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa struktur masyarakat adat
Lampung pepadun adalah patrilineal yang menganut sistem keturunan dari garis
kebapakan atau laki-laki. Sistem pewarisan pada masyarakat adat Lampung
Pepadun masih memakai hukum waris adat, pada masyarakat adat Lampung
Pepadun berlaku sistem kewarisan mayorat laki-laki yaitu sistem kewarisan
dimana yang berhak mendapatkan warisan adalah anak tertua laki-laki yang
disebut Penyimbang. Pewaris dalam pewarisan masyarakat adat Lampung
Pepadun adalah laki-laki (bapak), sedangkan yang menjadi ahli waris adalah anak
laki-laki tertua, harta warisan yang berupa harta peninggalan yaitu rumah, tanah,
kebun, uang dan gelar. Proses pelaksanaan pewarisan dapat dilakukan pada saat
sebelum atau sesudah pewaris meninggal dunia.
Kata Kunci : Pembagian Harta Warisan, Anak Laki-laki, IWAPTAALIF UWAIS RAMADHAN 1712011064