Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T06:50:58ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2016-03-02T04:17:17Z2016-03-02T04:17:17Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21358This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/213582016-03-02T04:17:17ZANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM MENJATUHKAN
PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
(Studi Putusan No. 310/Pid.Sus/2013/PN.Kld)Indonesia yang bentuk negaranya adalah kepuluan secara geografis memiliki banyak
pintu masuk baik bandara, pelabuhan, batas darat dan perairan. Hal ini menjadi faktor
yang menyebabkannya berpotensi kuat untuk terjadinya kejahatan transnasional salah
satunya yaitu tindak pidana keimigrasian khususnya imigran gelap. Masuknya imigran
gelap di Indonesia meninggalkan dampak negatif dalam bidang politik, sosial-budaya dan
keamanan, sehingga penegakan hukum terhadap imigran gelap sangatlah penting. Dalam
skripsi ini akan dibahas beberapa masalah yakni: (1) Bagaimanakah pertimbangan hukum
hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana keimigrasian? (2)
Apakah yang menjadi faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana
terhadap tindak pidana keimigrasian?
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan
yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden penelitian terdiri dari Kepala Imigrasi
Kelas III Kalianda, Hakim Pengadilan Negeri Kalianda dan Akademisi Fakultas Hukum
Universitas Lampung bagian hukum pidana. Prosedur pengumpulan data dilakukan
dengan studi pustaka dan studi lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa (1)
Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana
keimigrasian sebagaimana dalam Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2013/PN.Kld dimana
hakim telah menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan memberikan hukuman pidana
5 (lima) tahun penjara dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Putusan hakim tersebut didasarkan dengan menimbang hal-hal yang memberatkan dan
hal-hal yang meringankan terdakwa. Penulis berpendapat sanksi pidana yang diberikan
oleh hakim belum memberikan efek jera. Sebab, pidana yang dijatuhkan tersebut
merupakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian. (2) Faktor-faktor yang menghambat dalam penegakan hukum
pidana terhadap tindak pidana keimigrasian, yaitu Faktor Hukum, Faktor Penegak
Hukum, Faktor Fasilitas, Faktor masyarakat, dan Faktor Budaya. Namun faktor yang
paling dominan yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap
tindak pidana keimigrasian adalah faktor perundang-undangan atau substansi hukum.
Karena sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian khususnya dalam Pasal 120 Undang-Undang Keimigrasian belum
memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana keimigrasian khususnya bagi
imigran gelap.
Adapun saran yang dapat penulis sampaikan yaitu sebaiknya untuk menjamin penegakan
hukum pidana terhadap tindak pidana keimigrasian menurut Undang-Undang
Keimigrasian khususnya imigran ilegal maka setiap ada pelanggaran harus segera
ditindak dengan memproses pelaku tindak pidana sampai ke tingkat pengadilan dan
memaksimalkan vonis pidana penjara dan denda agar mempunyai efek jera terhadap
pelaku tindak pidana pelanggaran lainnya.
Kata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim, Pidana, Tindak Pidana Keimigrasian
ANALYSIS OF LEGAL CONSIDERATIONS ON CRIMINAL JUSTICE IN
DROPPING IMMIGRATION CRIME
(Study Court Decision Kalianda District No. 310/Pid.Sus/2013/PN.Kld)
The influx of illegal immigrants in Indonesia leave a negative impact in the
political, socio-cultural and security, so that law enforcement against illegal
immigrants is very important. In this paper, we discuss some issues namely: (1)
How legal considerations on criminal justice in dropping immigration crime ? (2)
Whether the inhibiting facrors in the enforcement of criminal law against the
crime of immigration ? Research methods that used in this paper are normative
and empirical juridical approaches. Data collection procedures conducted by
literature study and field study. Based on the results of research and discussion, it
can be concluded that (1) Legal considerations on criminal justice in dropping
immigration crime show that the judge's decision is based by considering things
that are aggravating and the mitigating circumstances the defendant include on the
criminial policy. In the other hand criminal sanctions have not provided deterrent
effect. Therefore, the sentence imposed is the minimum penalty of a maximum
criminal penalty stipulated in Article 12 of Law No. 6 of 2011 on Immigration. (2)
The inhibiting facrors in the enforcement of criminal law against the crime of
immigration are legal factor, law enforcement factor, facilities factor, people
factor, and culture factor. But the most dominant factor is the factor of legislation
or legal substance. Because criminal sanctions stipulated in Law No. 6 of 2011 on
Immigration in particular in Article 120 of the Immigration Act is still low and
does not give deterrent effect to the perpetrators of the crime of illegal
immigration, especially for immigrants.
Keywords: Legal Considerations, Criminal and Immigration Crime1012011290 Wahyu Tamlikafirdamauliddya2@gmail.com