Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T01:17:32ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2015-01-26T04:38:59Z2015-01-26T04:38:59Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/6460This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/64602015-01-26T04:38:59ZKOORDINASI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DENGAN
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) DAN BANK INDONESIA (BI)
DALAM UPAYA PENANGANAN BANK BERMASALAH
BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG RI NOMOR 21 TAHUN 2011
TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Krisis perbankan pada tahun 1997 yang menyebabkan dilikuidasinya 16 bank
bermasalah mendorong perlunya fokus pengawasan di sektor jasa keuangan yang
terintegrasi. Fokus pengawasan tersebut ditandai dengan pembentukan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun
2011 tentang OJK. Demi terjalinnya fungsi yang terintegrasi dalam penanganan
bank bermasalah diperlukan koordinasi dengan lembaga jasa keuangan lainnya
seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI). Pokok
bahasan dalam penelitian ini mengenai fungsi, tugas, dan wewenang yang dimiliki
OJK, LPS, dan BI serta koordinasi kerjasama yang dilakukan OJK dengan LPS
dan BI dalam penanganan bank bermasalah.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terapan dengan tipe penelitian
deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis
normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan
data yaitu melalui studi pustaka. Pengolahan data dilakukan dengan cara
pemeriksaan data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Selanjutnya, dianalisis
secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menerangkan bahwa OJK memiliki fungsi,
tugas, dan wewenang untuk mengatur dan mengawasi seluruh sistem jasa
keuangan. LPS memiliki fungsi, tugas, dan wewenang untuk menjamin simpanan
nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan
nasional. Selanjutnya, fungsi, tugas, dan wewenang BI yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah dengan menggunakan berbagai instrumen
kebijakan BI. OJK menangani bank bermasalah perlu melakukan koordinasi
dengan lembaga jasa keuangan lain dan pemerintah. Sebelum melakukan koordinasi, OJK melakukan pemeriksaan terhadap tingkat kesehatan bank
berdasarkan standar kesehatan bank untuk menentukan bank dalam keadaan
bermasalah atau tidak. Kemudian jika ada indikasi bank bermasalah, OJK
bersama Menteri Keuangan, LPS, dan BI melakukan koordinasi salah satunya
mengenai penanganan bank bermasalah melalui Forum Koordinasi Stabilitas
Sistem Keuangan (FKSSK) sesuai dengan kewenangannya masing-masing.1012011291 Wana Sentosawanasentosa@rocketmail.com