Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T13:38:55ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2016-12-22T08:20:51Z2016-12-22T08:20:51Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/24805This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/248052016-12-22T08:20:51ZPELAKSANAAN MEKANISME PENUNTUTAN DALAM RENCANA
TUNTUTAN YANG DIAJUKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM
TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI
(Studi Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-003/A/JA/02/2010)Korupsi dinilai sebagai kejahatan yang luar biasa, sehingga dalam pemberantasan
dan penanganannya membutuhkan upaya dan cara-cara yang luar biasa. Lembaga
Kejaksaan diharapkan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam
bidang penuntutan. Dalam kaiatannya dengan tugas yang diemban oleh Jaksa
Penuntut Umum sebelum mengajukan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terlebih
dahulu harus mengajukan rencana tuntutan kepada atasannya secara berjenjang
Khusus untuk tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung telah memberlakukan
Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-003/A/JA/2010 tentang Pedoman Tuntutan
Perkara Tindak Pidana Korupsi. Adapun permasalahan yang diteliti adalah
bagaimanakah pelaksanaan mekanisme penuntutan dalam rencara tuntutan yang
dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tindak pidana korupsi dan apakah
yang menjadi faktor penghambat dalam proses penuntutan dalam rencana tuntutan
yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tindak pidana korupsi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis
empiris dengan data utama adalah data primer yang diperoleh dengan penelitian
langsung dilapangan yang dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Bandar
Lampung serta Kejaksaan Tinggi Lampung dan dilengkapi dengan data sekunder
yang di dapat dari studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan Jaksa Penuntut Umum dalam
rangka menyusun surat tuntutan pidana (requsitoir), terutama dalam menetapkan
jenis dan beratnya pidana dilakukan secara berjenjang, yaitu menyampaikan
rencana tuntutan untuk meminta usul atau pendapat terlebih dahulu kepada Kasi
PidSus, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Jaksa Agung
sesuai dengan tingkat keseriusan perkara dan tingkat pengendalian perkara. Dan
faktor penghambat dalam mekanisme penuntutan dalam rencana tuntutan yang
diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tindak pidana korupsi adalah faktor
hukumnya sendiri yang mengharuskan Jaksa Penuntut Umum menyampaikan
rencana tuntutan secara berjenjang memakan waktu yang lama dan proses yang
belarut-larut karena belum adanya pengaturan mengenai batas waktu dalam
mekanisme rencana tuntutan yang berjenjang dalam perkara tindak pidana
korupsi. Kemudia faktor penegak hukum, mekanisme rencana tuntutan secara
berjenjang mengurangi kemandirian Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan
penuntutan yang menjadi tugasnya.
Berdasarkan hasil penelitian saran yang dapat diajukan penulis adalah Perlu
ditingkakannya disiplin para aparat kejaksaan untuk menghindari mekanisme
rencana tuntutan yang berlarut – larut dan memakan waktu yang tidak
singkat.Serta perlu dilakukan peningkatan kwalitas terhadap Jaksa – Jaksa baik
secara intelektual maupun akhlak.
Kata Kunci: Rencana Tuntutan, Jaksa Penuntut Umum, Korupsi.1212011358 Willy Ariadiwillyariadi@hotmail.com