Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T17:12:52ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2022-04-14T04:43:20Z2022-04-14T04:43:20Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/59780This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/597802022-04-14T04:43:20ZANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PRAKTIK PROSTITUSI
BERMODUS KAWIN KONTRAK
(Studi Kasus di Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor)Prostitusi atau biasa disebut pelacuran telah ada sebelum peradaban modern, pada
zaman dahulu prostitusi telah ada dan menjadi gambaran masa tersebut. Salah satu
contoh studi kasus prostitusi bermodus kawin kontrak terjadi di Bogor dan Jakarta.
Permasalahan yang ada dalam penelitian ini membahas soal Faktor penyebab
terjadinya praktik prostitusi bermodus kawin kontrak, dan upaya penanggulangan
terjadinya praktik prostitusi bermodus kawin kontrak.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan terdiri dari
data primer dan data sekunder. Analisis data menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini didapatkan bahwa: Faktor penyebab terjadinya prostitusi kawin
kontrak di wilayah Bogor ialah faktor lingkungan, faktor ekonomi, faktor
pendidikan. Faktor lingkungan dalam penelitian ini berkaitan dengan kondisi
lingkungan sekitar di wilayah Bogor. Kondisi masyarakat yang ada di wilayah
Bogor memiliki kontrol sosial yang lemah. Faktor yang kedua adalah faktor
ekonomi yang mempengaruhi terjadinya kegiatan prostitusi bermodus kawin
kontrak. Faktor ekonomi dalam hal ini berkaitan dengan kondisi keuangan dari para
pelaku prostitusi bermodus kawin kontrak. Ketiga, faktor pendidikan yang rendah
menjadi salah satu faktor yang dominan untuk menjadi faktor terjadinya kegiatan
prostitusi bermodus kawin kontrak di wilayah Bogor. Upaya penanggulangan
dibagi menjadi dua, yaitu menggunakan sarana penal dan saran non-penal pertama,
upaya penanggulangan penal dan kedua upaya non-penal. Upaya penal tentunya
merupakan penanganan melalui jalur hukum dan pengadilan bila memenuhi unsur
dari pasal-pasal terkait. Kedua ialah upaya non-penal yang terdiri atas tiga tindakan.
Pertama, ialah melakukan pengecekan visa bagi Warga Negara Asing yang berada di wilayah terkait. Kedua, melaksanakan tindakan razia gabungan antara berbagai
pihak seperti Polisi, Satpol pp dan Tentara Negara Indonesia di tempat-tempat yang
terindikasi menjadi lokasi prostitusi. Ketiga, tindakan selanjutnya ialah melakukan
sosialisasi bagi para masyarakat sekitar lokalisasi untuk membantu masyarakat
sadar akan dampak buruk dari kegiatan ini.
Saran yang perlu dilakukan ialah membentuk satuan tugas khusus di dalam lembaga
Polres kabupaten Bogor untuk mentertibkan kegiatan ini. Selain itu, kepolisian
berkordinasi dengan warga setempat untuk berkontribusi dalam penanganan
permasalahan kegiatan prostitusi kawin kontrak di Kabupaten Bogor
Kata Kunci: Kawin Kontrak, Prostitusi, Tindak Pidana.1612011144 YOGA AJI BAGASKARAyogaaji07@gmail.com