Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T23:56:20ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2022-03-25T07:54:37Z2022-03-25T07:54:37Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/56198This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/561982022-03-25T07:54:37ZTINJAUAN HUKUM ISLAM MENGENAI MURTAD SEBAGAI ALASAN
PERCERAIAN
(Studi Putusan Nomor 15/Pdt.G/2017/PA.Karangasem)Perkawinan merupakan suatu ikatan untuk menyatukan antara laki-laki
dan perempuan dengan tujuan untuk membentuk suatu keluarga. Sebelum
melakukan perkawinan seringkali kedua calon pasangan menganut agama
berbeda, namun akhirnya salah satu pihak yang beragama non Islam memutuskan
untuk memeluk agama Islam. Selama menjalani perkawinan seringkali terjadi
kesalahpahaman dalam rumah tangga terutama mengenai agama, sehingga yang
beragama non Islam memutuskan untuk kembali keagamanya semula, seperti
halnya perkara perceraian Nomor: 15/Pdt.G/2017/PA.Karangasem yang
disebabkan karena pihak suami telah murtad. Berdasarkan Pasal 116 huruf (h)
Kompilasi Hukum Islam perkawinan tersebut harus diceraikan. Hal itulah yang
menjadi dasar ketertarikan penulis dalam menulis skripsi ini, permasalahan yang
diangkat apakah dasar hukum hakim dalam memutus perkara, bagaimanakah
akibat hukum perceraian bagi salah satu pasangan yang murtad.
Tipe penelitian yang digunakan adalah normatip. Jenis penelitian yang
digunakan adalah deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu yuridis
normatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka.
Hasil penelitian mengenai penyebab perceraian karena salah satu pasangan
murtad adalah berdasarkan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan
peralihan agama (murtad) yang mengakibatkan terjadinya ketidakrukunan dalam
rumah tangga. Syarat pengajuan perceraian adalah melengkapi semua data yang
akan dijadikan bukti yang mempunyai kekuatan tetap. Proses persidangan terbagi
menjadi dua yaitu prosedur perlengkapan alat bukti dan prosedur penyelesaian
perkara perceraian dipersidangan. Akibat hukum perceraian karena salah satu
pasangan murtad adalah perkawinan kedua pasangan diputus oleh majelis hakim
secara fasakh. Putusan perceraian tersebut menimbulkan akibat terhadap status
perkawinan dan anak.
Kata kunci: Hukum Islam, Alasan perceraian, Murtad 1312011350 YONI HARTATI-