Digital Library: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T17:55:18ZEPrintshttp://digilib.unila.ac.id/images/sitelogo.pnghttp://digilib.unila.ac.id/2024-01-31T01:45:46Z2024-01-31T01:45:46Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78371This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/783712024-01-31T01:45:46ZPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN OLEH PEMBELI BERITIKAD BAIK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1165K/PDT/2022)
Penelitian Hukum ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap jual beli yang dilakukan oleh pembeli beritikad baik. Pengetahuan mengenai perlindungan hukum terhadap pembeli tanah beritikad baik sangatlah penting mengingat banyak sengketa yang timbul setelah jual beli dilakukan antara penjual dan pembeli. Sengketa timbul diakibatkan oleh pihak-pihak diluar jual beli tanah yang merasa bahwa kepentingannya dirugikan. Seperti pada kasus jual beli tanah dalam penelitian ini dimana penjual dan pembeli digugat oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah yang menjadi objek jual beli yang berdasarkan warisan. Pokok permasalahan pada penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana seorang pembeli dapat diklasifikasikan sebagai pembeli yang beritikad baik dalam jual beli tanah. 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik.
Jenis Penelitian adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Penulis menggunakan pendekatan masalah dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penulis memperoleh data kemudian dilakukan melalui studi kepustakaan dan dokumen. Data yang didapatkan selanjutnya diolah melalui pemeriksaan data, klasifikasi, dan sistematika data, serta dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian yang telah dilakukan adalah sebagai berikut: 1) Seseorang dapat diklasifikasikan sebagai pembeli beritikad baik berdasarkan upaya-upaya yang telah dirumuskan berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2014, yaitu: pertama, pembeli telah melakukan pengecekan atas kepemilikan sah atas tanah yang menjadi objek jual beli di Badan Petanahan Nasional. Kedua, jual beli harus dilakukan di hadapan Notaris/PPAT. Ketiga, tanah yang menjadi objek jual beli tersebut tidak berada dalam status sengketa, disita, dan sedang menjadi objek Hak Tanggungan. 2) Terdapat beberapa peraturan yang mendasari transaksi yang dilakukan oleh pembeli beritikad baik tersebut dilindungi oleh hukum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria, dan rumusannya dapat dilihat dari SEMA No 7 Tahun 2012 serta SEMA No. 4 Tahun 2016. Terhadap Pembeli wajib untuk dianggap sebagai Pembeli beritikad baik menurut Peraturan Perundang-Undangan sehingga bagi pihak-pihak yang dirugikan harus dapat membuktikan itikad buruk seorang pembeli.
Kata Kunci: Jual Beli Tanah, Pembeli Beritikad Baik, Tanah
Owen Roy 20120113882022-04-14T02:02:11Z2022-04-14T02:02:11Zhttp://digilib.unila.ac.id/id/eprint/59730This item is in the repository with the URL: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/597302022-04-14T02:02:11ZPOLA DAN STRATEGI KOMUNIKASI DALAM MEMPERTAHANKAN BUDAYA SEKURA SEBAGAI IDENTITAS BUDAYA LAMPUNG SAIBATIN DI PEKON CANGGU KECAMATAN BATU BRAK KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK
POLA DAN STRATEGI KOMUNIKASI DALAM MEMPERTAHANKAN BUDAYA SEKURA SEBAGAI IDENTITAS BUDAYA LAMPUNG SAIBATIN DI PEKON CANGGU KECAMATAN BATU BRAK, KABUPATEN
LAMPUNG BARAT
Oleh :
Yogi Erwansah
Indonesia.merupakan Negara Multikultural dengan beragam budaya.yang berbeda. Keberagaman budaya yang ada di Indonesia harus tetap dilestarikan agar tidak mengalami penurunan dalam hal pelaksanaanya . Salah satu budaya yang mengalami penurunan dalam hal pelaksanaanya yaitu budaya Sekura Lampung Saibatin khususnya di Pekon Canggu, kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat. Tujuan penelitian ini sendiri yaitu untuk mengetahui, bagaimana pola dan strategi komunikasi dalam mempertahanakan budaya Sekura sebagai identitas budaya Lampung Saibatin. Dalam penelitian ini , peneliti menggunakan tipe penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Informan penelitian ini berjumlah tujuh orang yang merupakan Peratin, tokoh adat dua orang, warga Etnik Lampung dua orang dan warga bukan etnik Lampung dua orang. Teori yang digunakan adalah teori Identitas Budaya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pola komunikasi yang terjadi dalam mempertahankan budaya Sekura terdapat 2 pola komunikasi yaitu Pola komunikasi Linear dan Sirkular. Strategi Komunikasi Pekon Canggu dalam mempertahankan budaya Sekura adalah dengan cara menyelenggarakan Sekura pada setiap tahunnya dan mengajak para muda mudi yang tergabung dalam karang taruna yang ada di Pekon Canggu agar budaya Sekura tidak punah.
Kata Kunci: Sekura, Mempertahankan identitas budaya Saibatin, Pola dan Strategi Komunikasi
1716031002 Yogi Erwansahyogierwansah@gmail.com