PEMBAGIAN HARTA WARISAN MASYARAKAT ADAT BATAK TOBA (Studi Putusan Nomor 207/PDT.G/2023/PN.MDN)

NIKITA, NATALIA SILABAN (2026) PEMBAGIAN HARTA WARISAN MASYARAKAT ADAT BATAK TOBA (Studi Putusan Nomor 207/PDT.G/2023/PN.MDN). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (237Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (901Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (804Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Hukum waris adat Batak Toba menganut sistem patrilineal yang menempatkan anak laki-laki sebagai penerus marga dan ahli waris utama dalam keluarga. Dalam sistem tersebut, anak perempuan pada umumnya tidak memiliki hak atas rumah warisan orang tua dan hanya memperoleh pemberian tertentu sebagai bentuk kasih sayang (Holong Ate). Melalui Putusan Nomor 207/Pdt.G/2023/PN.Mdn, Majelis Hakim menetapkan bahwa pembagian objek sengketa di Jalan Pintu Air Medan wajib berpedoman pada surat wasiat tulisan tangan tahun 1996. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum waris adat Batak Toba dalam penyelesaian sengketa waris dan kedudukan wasiat atau Tona. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan (Library Research) yang didukung oleh data hasil wawancara sebagai data penunjang. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Seluruh bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian diolah secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sesuai dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim mengabulkan gugatan rekonvensi dari pihak Tergugat dan menetapkan bahwa pembagian warisan harus tetap berpedoman pada wasiat terakhir tahun 1996 sebagai bentuk penghormatan terhadap kehendak terakhir pewaris. Dalam hukum adat Batak Toba dikenal istilah Tona atau Padan, yaitu pesan atau amanat yang wajib dilaksanakan oleh ahli waris. Hakim pada dasarnya menyamakan kedudukan Tona dengan wasiat dalam hukum perdata, sehingga wasiat terakhir pewaris memiliki kekuatan mengikat dalam pembagian warisan. Dengan demikian, penerapan hukum dalam perkara ini menunjukkan adanya perpaduan antara hukum adat Batak Toba dan hukum perdata dalam penyelesaian sengketa waris. Kata Kunci: Hukum Waris Adat Batak Toba, Tona, Wasiat, Patrilineal.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2605158458 Digilib
Date Deposited: 12 Jun 2026 06:57
Terakhir diubah: 12 Jun 2026 06:57
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/100294

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir