NIKITA, NATALIA SILABAN (2026) PEMBAGIAN HARTA WARISAN MASYARAKAT ADAT BATAK TOBA (Studi Putusan Nomor 207/PDT.G/2023/PN.MDN). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
Text
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf Download (243kB) | Preview |
|
|
Text
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Repository staff only Download (923kB) | Request a copy |
||
|
Text
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (823kB) | Preview |
Abstract
Hukum waris adat Batak Toba menganut sistem patrilineal yang menempatkan anak laki-laki sebagai penerus marga dan ahli waris utama dalam keluarga. Dalam sistem tersebut, anak perempuan pada umumnya tidak memiliki hak atas rumah warisan orang tua dan hanya memperoleh pemberian tertentu sebagai bentuk kasih sayang (Holong Ate). Melalui Putusan Nomor 207/Pdt.G/2023/PN.Mdn, Majelis Hakim menetapkan bahwa pembagian objek sengketa di Jalan Pintu Air Medan wajib berpedoman pada surat wasiat tulisan tangan tahun 1996. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum waris adat Batak Toba dalam penyelesaian sengketa waris dan kedudukan wasiat atau Tona. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan (Library Research) yang didukung oleh data hasil wawancara sebagai data penunjang. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Seluruh bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian diolah secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sesuai dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim mengabulkan gugatan rekonvensi dari pihak Tergugat dan menetapkan bahwa pembagian warisan harus tetap berpedoman pada wasiat terakhir tahun 1996 sebagai bentuk penghormatan terhadap kehendak terakhir pewaris. Dalam hukum adat Batak Toba dikenal istilah Tona atau Padan, yaitu pesan atau amanat yang wajib dilaksanakan oleh ahli waris. Hakim pada dasarnya menyamakan kedudukan Tona dengan wasiat dalam hukum perdata, sehingga wasiat terakhir pewaris memiliki kekuatan mengikat dalam pembagian warisan. Dengan demikian, penerapan hukum dalam perkara ini menunjukkan adanya perpaduan antara hukum adat Batak Toba dan hukum perdata dalam penyelesaian sengketa waris. Kata Kunci: Hukum Waris Adat Batak Toba, Tona, Wasiat, Patrilineal.
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | ?? 340 ?? |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | 2605158458 Digilib |
| Date Deposited: | 12 Jun 2026 06:57 |
| Last Modified: | 12 Jun 2026 06:57 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/100294 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
