Diofani, Nazirwan (2026) FUNDAMENTAL REASON PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM YANG MEMERINTAHKAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (302Kb) | Preview |
|
|
File PDF
File Skripsi Full_Dio fani nazirwan.pdf Restricted to Hanya staf Download (1519Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
Skripsi Tanpa BAB PEMBAHASAN..pdf Download (1780Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah instrumen hukum yang digunakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk menjamin terlaksananya prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Dalam praktiknya, putusan MK yang memerintahkan PSU tidak hanya didasarkan pada pelanggaran prosedural atau selisih perolehan suara, tetapi juga mempertimbangkan kualitas proses pemilihan serta perlindungan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fundamental reason yang digunakan MK dalam memutus perkara PHPU yang memerintahkan PSU di Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi UUD NRI Tahun 1945, peraturan perundang-undangan terkait pemilu dan MK, putusan MK mengenai PSU, serta berbagai literatur dan penelitian yang relevan. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fundamental reason MK dalam memerintahkan PSU didasarkan pada tiga dimensi utama, yaitu legal reasoning, sociological reasoning, dan democratic reasoning. Ketiga dimensi tersebut digunakan untuk menilai pelanggaran yang memengaruhi integritas proses pemilihan, perlindungan hak pilih warga negara, dan legitimasi hasil pemilu. Penelitian ini juga menemukan adanya pergeseran paradigma MK dari demokrasi prosedural menuju demokrasi substantif yang menempatkan kemurnian suara rakyat, keadilan elektoral, dan integritas pemilu sebagai orientasi utama dalam penyelesaian sengketa pemilu. Dengan demikian, MK tidak hanya berfungsi sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution), tetapi juga sebagai penjaga demokrasi (guardian of democracy). Kata kunci : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Pemungutan Suara Ulang, Fundamental Reason.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 342 Hukum tata negara: |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2605341644 Digilib |
| Date Deposited: | 19 Jun 2026 01:09 |
| Terakhir diubah: | 19 Jun 2026 01:09 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/100817 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
