Diofani, Nazirwan (2026) FUNDAMENTAL REASON PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM YANG MEMERINTAHKAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (310kB) | Preview |
|
|
Text
File Skripsi Full_Dio fani nazirwan.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
||
|
Text
Skripsi Tanpa BAB PEMBAHASAN..pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah instrumen hukum yang digunakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk menjamin terlaksananya prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Dalam praktiknya, putusan MK yang memerintahkan PSU tidak hanya didasarkan pada pelanggaran prosedural atau selisih perolehan suara, tetapi juga mempertimbangkan kualitas proses pemilihan serta perlindungan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fundamental reason yang digunakan MK dalam memutus perkara PHPU yang memerintahkan PSU di Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi UUD NRI Tahun 1945, peraturan perundang-undangan terkait pemilu dan MK, putusan MK mengenai PSU, serta berbagai literatur dan penelitian yang relevan. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fundamental reason MK dalam memerintahkan PSU didasarkan pada tiga dimensi utama, yaitu legal reasoning, sociological reasoning, dan democratic reasoning. Ketiga dimensi tersebut digunakan untuk menilai pelanggaran yang memengaruhi integritas proses pemilihan, perlindungan hak pilih warga negara, dan legitimasi hasil pemilu. Penelitian ini juga menemukan adanya pergeseran paradigma MK dari demokrasi prosedural menuju demokrasi substantif yang menempatkan kemurnian suara rakyat, keadilan elektoral, dan integritas pemilu sebagai orientasi utama dalam penyelesaian sengketa pemilu. Dengan demikian, MK tidak hanya berfungsi sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution), tetapi juga sebagai penjaga demokrasi (guardian of democracy). Kata kunci : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Pemungutan Suara Ulang, Fundamental Reason.
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | ?? 340 ?? ?? 342 ?? |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | 2605341644 Digilib |
| Date Deposited: | 19 Jun 2026 01:09 |
| Last Modified: | 19 Jun 2026 01:09 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/100817 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
