NABILA , PUTRI CELOSIA (2026) KETERBUKAAN INFORMASI LEGISLATIF DAERAH(STUDI KASUS DPRD KOTA BANDARLAMPUNG). FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (119Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA LAMPIRAN.pdf Restricted to Hanya staf Download (2691Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2686Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Keterbukaan informasi pada lembaga legislatif daerah merupakan prinsip yang penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik pada lembaga legislatif daerah masih menghadapi berbagai kendala. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pembatasan media dalam meliput kegiatan legislatif, belum terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta tidak aktifnya website sebagai sarana penyebaran informasi. Kondisi ini berdampak pada terbatasnya akses masyarakat terhadap informasi dan berpotensi menghambat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dengan desain studi kasus yang bertujuan untuk memahami implementasi kebijakan keterbukaan informasi di DPRD Kota Bandarlampung menggunakan teori implementasi Ransom Kent Weaver yang mencakup indikator insentif dan sanksi, pengawasan, sumber daya, otonomi, informasi, serta sikap dan keyakinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan keterbukaan informasi di DPRD Kota Bandarlampung belum mencerminkan kepatuhan terhadap implementasi kebijakan dan bersifat sistemik sehingga persoalan yang muncul merupakan akumulasi dari lemahnya sistem kelembagaan dalam menjalankan prinsip keterbukaan yang seharusnya menopang kepatuhan. Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Kepatuhan Kelompok Sasaran, Pelayanan Publik Public information disclosure within regional legislative institutions is an important principle in realizing good governance, as mandated by Law Number 14 of 2008 concerning Public Information Disclosure. However, the implementation of public information disclosure policies in regional legislative institutions still faces various obstacles. The background of this research is based on restrictions imposed on the media in covering legislative activities, the absence of an established Information and Documentation Management Officer (PPID), and the inactivity of the website as a medium for disseminating information. These conditions have limited public access to information and potentially hinder public participation in the democratic process. This research was conducted using a qualitative method with a case study design aimed at understanding the implementation of information disclosure policies in the Regional House of Representatives (DPRD) of Bandarlampung City by applying Ransom Kent Weaver’s implementation theory, which includes indicators of incentives and sanctions, supervision, resources, autonomy, information, as well as attitudes and beliefs. The results of the study indicate that the implementation of the information disclosure policy in the DPRD of Bandarlampung City has not yet reflected optimal compliance. Its implementation remains limited to institutional commitments that have not been fully institutionalized, thereby causing interdependence among the indicators. Keywords: Policy Implementation, Target Group Compliance, Public Service
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 350 Administrasi publik dan ilmu militer 300 Ilmu sosial > 350 Administrasi publik dan ilmu militer > 351 Administrasi publik |
| Program Studi: | FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK (FISIP) > Prodi S1-Ilmu Administrasi Negara |
| Pengguna Deposit: | 2605356436 Digilib |
| Date Deposited: | 23 Jun 2026 02:12 |
| Terakhir diubah: | 23 Jun 2026 02:12 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/101150 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
