KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) TANAH MENURUT HUKUM PERDATA

Ines Septia Saputri, 1112011187 (2015) KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) TANAH MENURUT HUKUM PERDATA. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (118Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (116Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (32Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (73Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (106Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (18Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) TANAH MENURUT HUKUM PERDATA Oleh INES SEPTIA SAPUTRI Tanah merupakan suatu bagian penting bagi kehidupan manusia. Seiring dengan berkembangnya jumlah penduduk, kebutuhaan akan tanah terus meningkat dan untuk mendapatkan tanah di peroleh dari warisan, wasiat, hibah atau pun jual beli. Jual beli dapat dilakukan dengan membuat akta di bawah tangan dan dapat juga dilakukan di hadapan pejabat berwenang yang daerah kerjanya meliputi daerah tempat tanah yang diperjualbelikan itu berada, namun apabila para pihak belum dapat memenuhi persyaratan jual beli di hadapan notaris, maka para pihak dapat membuat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sebagai perjanjian pendahuluan melalui notaris. Penelitian ini mengkaji mengenai kekuatan hukum perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah menurut hukum perdata. Pokok bahasan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah kekuatan hukum dalam akta pengikatan jual beli yang dibuat di hadapan notaris serta status hak dari akta tersebut?, (2) Bagaimanakah perlindungan hukum dari perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah jika salah satu pihak melakukan wanprestasi? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif terapan. Data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Pengelolahan data dilakukan dengan cara identifikasi, editing, penyusunan data, penarikan kesimpulan. Selanjutnya, dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa kekuatan hukum dalam perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat di hadapan notaris dapat dibenarkan, karena pembuatannya berlandaskan Pasal 1338 ayat (3) yaitu asas kebebasan berkontrak dan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat di hadapan notaris menjadi akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum yang sempurna. Hal ini dikarenakan akta tersebut dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang Ines Septia Saputri berwenang yang mendapatkan kepercayaan dari negara untuk menjalankan sebagian fungsi administratif negara, sehingga legalitasnya dapat dipastikan. Perlindungan hukum terhadap para pihak apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli jika perjanjian pengikatan tersebut dibuat oleh atau dihadapan notaris maka dengan sendirinya akta tersebut menjadi akta notaril sehingga para pihak dilindungi sepanjang perjanjian pengikatan jual beli tersebut diakui oleh para pihak, karena perjanjian yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak, sesuai dengan asas konsesualisme dan apabila terdapat salah satu pihak yang tidak mengakuinya, maka pihak yang mempermasalahkan akta tersebut harus melakukan pembuktian terbalik untuk menyangkal aspek formal dari akta notaris, jika tidak mampu membuktikan ketidakbenaran tersebut, maka akta tersebut harus diterima oleh siapapun. Kata Kunci: Kekuatan hukum, perjanjian pengikatan jual beli.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
> KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 8053893 . Digilib
Date Deposited: 29 Jun 2015 07:49
Terakhir diubah: 29 Jun 2015 07:49
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10560

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir