KEDUDUKAN SERIKAT BURUH DALAM MENETAPKAN UPAH MINIMUM KOTA BANDAR LAMPUNG

HAYYUNI ARWAN, 1112011168 (2015) KEDUDUKAN SERIKAT BURUH DALAM MENETAPKAN UPAH MINIMUM KOTA BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRACT.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENYETUJUI.pdf

Download (99Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENGESAHKAN.pdf

Download (100Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (46Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (361Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (93Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (183Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (87Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (15Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Serikat buruh adalah suatu wadah untuk memperjuangkan hak dan kewajiban buruh yang selama ini dikesampingkan oleh perusahaan. Dalam pengaturan upah minimum kota ditetapkan oleh Surat Keputusan Gubernur dengan usulan dari Walikota.Untuk meringankan tugas Gubernur maka dengan ini dibentuklah dewan pengupahan dengan tujuan untuk merumuskan konsep Upah Minimum Kota yang terdiri dari perwakilan serikat buruh, pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana kedudukan Serikat Buruh dalam menetapkan Upah Minimum di kota Bandar Lampung ? (2) Apakah yang menjadi faktor penghambat serikat buruh dalam menetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung ? Dalam proses penelitian, peneliti menggunakan pendekatan normatif empiris. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi lapangan. Setelah data didapat, selanjutnya data diolah dengan cara editing, klasifikasi data, dan sistematisasi data yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kedudukan antara Serikat buruh, pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia dalam keanggotaan Dewan Pengupahan adalah sama dalam posisi mewakili anggotanya yaitu sebagai penengah atau penetral dan pengatur apabila terjadi perdebatan dalam perundingan penetapan upah minimum. Faktor yang menjadi penghambat Serikat Buruh dalam menetapkan upah minimum adalah kemampuan perusahaan yang dianggap sama oleh Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan membuat serikat buruh menganggap bahwa semua perusahaan mampu untuk membayarkan upah minimum sesuai dengan ketetapan pemerintah. Saran dalam penelitian ini ialah Serikat Buruh harus lebih tegas dalam memberikan masukan untuk memperjuangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara tepat karena kedudukannya dalam Dewan Pengupahan adalah sama untuk mewakili anggotanya masing-masing untuk memperoleh keputusan seadil-adilnya tanpa merugikan salah satu pihak serta Dewan Pengupahan baik itu Serikat Buruh, Pemerintah maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia agar bisa memahami dan Hayyuni Arwan memantau peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penetapan upah karena masih ada peraturan yang merugikan salah satu pihak baik itu pengusaha maupun tenaga kerjanya sehingga dapat menimbulkan miss komunikasi antara pengusaha dan tenaga kerja dalam penentuan penetapan upah minimal. Kata Kunci: Kedudukan, Serikat Buruh, Penetapan Upah Minimum ABSTRACT A Labour Union is a media for the fight for the rights and obligations of laborers all this time ruled out by the company. In determine the minimum wage the city, established by decree of the Governor with a proposal from the Mayor. To ease the task of the Governor then it is hereby established Wage Council with the aim to formulate the concept wage minimum of city that consists of representatives of trade unions, Government and Indonesian businessman association (APINDO). Problems examined in this study is (1) How is the position of the unions labor when setting minimum wage in the city of Bandar Lampung? (2) What which become resistor factor the trade union in determine minimum wage Bandar Lampung ? In the research process, researchers using empirical normative approach. Data used in the study are primary data and secondary data consists of primary legal materials, secondary legal law, and tertiary legal materials. The collection of data through literature review and field study. After data is acquired, hereafter data processed by way of editing, data classification, and systematization of data which is then analyzed by descriptive qualitative. Results of research and discussion shows that the position of the labor unions, the government and the Indonesian Employers Association in the Wage Council membership is the same in a position to represent the members as a mediator or neutralizing if there is debate in the negotiations in determine of minimum wage. Factor which become inhibiting the Labour Union in setting the minimum wage is the ability of a company that is considered the same by Law No. 13 of 2003 on Labor made the labor union considers that all companies can afford to pay the minimum wage in accordance with the government provision. Suggestions in this study is that Trade Unions should be more assertive in providing input to fight for Living Needs (KHL) appropriately, because his position in the Wages Council is same to represent it’s members each to obtain the fairest decision without adverse to either party and Wage Council both labor unions, the Government as well the Association of Indonesian Employers in order to understand and monitor the rules of legislation that became the basis for setting wages because there still are rules of legislation that harm one of the parties both employers as well of its workforce that may cause a miss communication between employers and workers in the determination of minimum wage fixing. Keywords: Status, the labour unions, determination the Minimum Wage

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 6859517 . Digilib
Date Deposited: 30 Jun 2015 04:08
Terakhir diubah: 30 Jun 2015 04:08
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10605

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir