PERIZINAN PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA BANDAR LAMPUNG

0812011226, Meyzon Duanda Herginawan (2012) PERIZINAN PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA BANDAR LAMPUNG. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRACT B. Ingg.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (109Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (201Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (97Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (187Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (69Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Daftar Pustaka.pdf

Download (9Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol menyatakan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan Golongan C wajib memiliki SIUP-MB. Khusus mengenai SIUP-MB, sejak tahun 2008 setelah dikeluarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 sampai tahun 2011 belum berjalan sebagaimana mestinya. Perusahaan yang melakukan perdagangan minuman beralkohol dengan hanya memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) tetap dinyatakan legal untuk melalukan perdagangan minuman beralkohol di Kota Bandar Lampung. Baru pada tahun 2011 ada peraturan yang lebih khusus mengatur mengenai penerbitan SIUP-MB, yaitu dengan dibentuk dan disahkannya Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 81 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB). Dengan kondisi tersebut perlu dikaji: a) Bagaimanakah tata cara perizinan perdagangan minuman beralkohol di Kota Bandar Lampung? b) Bagaimanakah pengawasan terhadap perizinan perdagangan minuman beralkohol di Kota Bandar Lampung? Pendekatan masalah dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Pendekatan normatif dimaksudkan sebagai usaha mengadakan pembahasan dengan bertitik tolak kepada peraturan perundangundangan yang berlaku. Pendekatan empiris dilakukan dengan mengadakan pengamatan terhadap kenyataan yang ada di lapangan dalam rangka pelaksanaan peraturan-peraturan yang berlaku, khususnya mengenai perizinan perdagangan minuman beralkohol di Kota Bandar Lampung. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa: a) Setiap pengusaha yang melakukan kegiatan perdagangan minuman beralkohol di Kota Bandar Lampung wajib memiliki Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITP-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). b) Pengawasan dan pengendalian perdagangan minuman beralkohol dilakukan terhadap pengusaha baik yang tidak memiliki maupun yang memiliki Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITP-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Bagi pengusaha yang melakukan perdagangan minuman beralkohol tanpa Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITP-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) akan dilakukan penyitaan, pemusnahan minuman beralkohol dan penutupan tempat usaha yang bersangkutan. Bagi pengusaha yang memiliki Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITP-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) namun melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi pemberhentian sementara izin dan pencabutan izin. Adapun saran yang diajukan peneliti berkaitan dengan perizinan perdagangan minuman beralkohol di Kota Bandar Lampung adalah pemerintah harus mengadakan sosialisasi yang maksimal kepada pengusaha yang melakukan kegiatan perdagangan minuman beralkohol di Kota Bandar Lampung mengenai kewajiban memiliki Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITP-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Selain itu, pemerintah yaitu walikota segera membuat petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis terkait dengan tata cara pengawasan dan pengendalian perdagangan minuman beralkohol khususnya tata cara atau prosedur pengawasan dan pemberian sanksi berupa pemberhentian sementara dan pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) kepada pengusaha yang melakukan pelanggaran izin. Abstract Chapter 7 article (1) Regional Regulation Number 11 year 2008 on the supervision and alcoholic beverages control states that every company that conducts business trade in alcoholic beverages group B and group C is obligated to have SIUP-MB. Especially for SIUP-MB, since 2008 after Regional Regulation number 11 year 2008 has been expelled until 2011 has not been running as it should. Companies that conduct business trade in alcoholic beverages which only have SIUP (trade license) can be stated as legal for conducting business trade in alcoholic beverages in Bandar Lampung city. In the year 2011, there is a specific regulation that regulate the publication of SUIP-MB, which is forming and legalizing the Regulation of Bandar Lampung’s Mayor number 81 year 2011 about the procedure for publishing alcoholic beverages trade business license (Business license-MB). By this condition should be assessed: a) How does the licensing trade in alcoholic beverages in bandar lampung? B) How does the supervision for licensing trade in alcoholic beverages in bandar lampung? The problem approach in this research is commited by using normative approach and empirical approach. The normative approach is commited in order as the effort to discuss by using applicable regulation as a starting point. Empirical approach is commited by holding the supervision of the facts in the framework of applicable regulations, especially about licensing the trade in alcoholic beverages in bandar lampung. The results of this research show: a) every entrepreneur who conduct trade in alcoholic beverages in bandar lampung is obligated to have a license sales site to sell alcoholic beverages (SITP-MB) and trade license of alcoholic beverages (SIUP-MB). b) Supervision and control the trade in alcoholic beverages is commited to both entrepreneurs who have and do not have a license sales site to sell alcoholic beverages (SITP-MB) and trade license of alcoholic beverages (SIUP-MB). For the entrepreneurs who conduct trade in alcoholic beverages without a license sales site to sell alcoholic beverages (SITP-MB) and trade license of alcoholic beverages (SIUP-MB) will be conducted foreclosure, destruction the alcoholic beverages and close their selling spot. For entrepreneurs who have have a license sales site to sell alcoholic beverages (SITP-MB) and trade license of alcoholic beverages (SIUP-MB) but make a foul will be given a sanction of suspension and revocation the license. The researcher put forward suggestion relating to the licensing trade in alcoholic beverages in bandar lampung is the government should hold a maximum dissemination to entrepreneurs who conduct trade in alcoholic beverages in bandar lampung about the obligation of having a license sales site to sell alcoholic beverages (SITP-MB) and trade license of alcoholic beverages (SIUP-MB). In addition, the government especially for mayor should make instructions and technical guidance for the supervision and control trade in alcoholic beverages especially the procedures for supervision and sanctions in the form of suspension and revocation a license sales site to sell alcoholic beverages (SITP-MB) and trade license of alcoholic beverages (SIUP-MB) for the enterpreneurs who permit foul immediately

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 06 Aug 2015 03:32
Terakhir diubah: 06 Aug 2015 03:32
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11501

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir