0812011285, SHINTA PRATIWI (2012) PELAKSANAAN PENEGASAN DAN REDISTRIBUSI TANAH OBYEK LANDREFORM DI KECAMATAN KOTAAGUNG TIMUR KABUPATEN TANGGAMUS. Digital Library.
|
Text
abstrak.pdf Download (82kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (136kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (149kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (111kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (140kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (28kB) | Preview |
|
|
Text
Coveer.pdf Download (27kB) | Preview |
Abstract
Abstrak Ketidakadilan dalam kepemilikan penguasaan, penggunaan hak atas tanah merupakan permasalahan yang perlu dilakukan penataan kembali demi kesejahteraan rakyat. Pemerintah membuat produk yang memuat sendi dan ketentuan pokok dasar pengenaan pertanahan, sebagai garis besar agrarian reform dikenal dengan UUPA. Sebagaimana tercantum pada Pasal 7, 10 dan 17 UUPA dengan tindaklanjutnya Undang-Undang No.56 prp Tahun 1960, aturan pelaksana peraturannya adalah PP Nomor 224 Tahun 1961. Landreform memiliki salah satu program yaitu redistribusi tanah merupakan upaya yang sesuai untuk menyelesaikan permasalahan ketidakadilan penguasaan hak atas tanah, khususnya Kabupaten Tangggamus provinsi Lampung memiliki 2 Desa di Kecamatan Kota Agung Timur yang penduduknya tidak memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Wilayah tersebut awalnya areal HGU milik perusahan perkebunan yang digarap masyarakat sejak tahun 1960 dan dilepas menjadi tanah dikuasai Negara tahun 1988. Setelah hak penguasaan diserahkan Negara, belum ada tindakan penegasan obyek Landreform dan redistribusi Tanah Obyek Landreform sampai 2011. Permasalahan penelitian: (1) bagaimanakah penegasan TOL di Kecamatan Kota Agung Timur, (2) bagaimanakah pelaksanaan Redistribusi TOL di Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus. Pendekatan masalah ialah normatif-empiris menggunakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dengan study kepustakaan dan study lapangan melalui proses pemeriksaan data, klasifikasi data, dan sistematika data kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penegasan TOL diawali proses penetapan wilayah yang dilepas dari HGU menjadi status dikuasai Negara tahun 1988 karena telah digarap masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan usulan penegasan TOL tahun 2011 sampai dikeluarkanya Keputusan BPN RI Nomor 21/Png/19/2011 tentang Penegasan Tanah Yang Dikuasai Langsung Oleh Negara Sebagai Obyek Landreform Atas Tanah Terletak Di Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, lamanya waktu penegasan selama 23 tahun dikarenakan program koordinasi yang panjang terkait pendanaan kegiatan keseluruhannya sampai redistribusi TOL berasal dari APBD/APBN. Sedangkan pelaksanaan kegiatan redistribusi TOL, sudah berjalan baik sejak pembentukan panitia pertimbangan landreform sampai terbitnya Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus Nomor 14/HM.Redis/BPN.18.06/2011 dan Nomor 15/HM.Redis/BPN.18.06/2011 tentang Pemberian Hak Milik Dalam Rangka Redistribusi Tanah Obyek Landreform di Desa Kampung Baru dan Tanjung Anom, namun tahap akhir pembagian sertifikat masyarakat dilakukan pada akhir Februari 2012 yang harusnya selesai pada akhir 2011, ini dikarenakan banyaknya aktivitas-aktivitas eksternal atau internal pemerintah yang menyebabkan pembagian sertifikat tidak berjalan sesuai jadual yang direncanakan
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | A General Works = Karya Karya Umum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | IC-STAR . 2015 |
| Date Deposited: | 07 Aug 2015 03:06 |
| Last Modified: | 07 Aug 2015 03:06 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11516 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
