PELAKSANAAN PENGUPAHAN TERHADAP TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN PANJANG

BAYU FAHMY PUJAKESUMA, 0712011132 (2015) PELAKSANAAN PENGUPAHAN TERHADAP TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN PANJANG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRACT.pdf

Download (14kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (8kB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER DALAM.pdf

Download (21kB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER DEPAN.pdf

Download (18kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (12kB) | Preview
[img]
Preview
Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (393kB) | Preview
[img]
Preview
Text
LEMBAR PERNYATAAN.pdf

Download (300kB) | Preview
[img]
Preview
Text
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (386kB) | Preview
[img]
Preview
Text
MOTO.pdf

Download (13kB) | Preview
[img]
Preview
Text
PERSEMBAHAN.pdf

Download (4kB) | Preview
[img]
Preview
Text
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (10kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SANWACANA.pdf

Download (61kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (27kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (50kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (20kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (302kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (21kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (13kB) | Preview

Abstract

Pengupahan merupakan aspek yang sangat penting dalam proses bongkar muat dipelabuhan. Upah Bongkar Muat menjadi suatu hal yang diperhatikan dalam aktivitas bongkar muat sehingga tenaga kerja bongkar muat mendapatkan kesejerahteraan yang layak. Menurut ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah “setiap pekerja/ buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” Sedangkan bagi penetapan tarif bongkar muat diatur dalam Kepmenhub Nomor 35 Tahun 2007 yang memuat tentang tarif bongkar muat di pelabuhan yaitu"Untuk tarif borongan berpedoman pada upah minimum provinsi”. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Pengupahan Terhadap Tenaga Kerja Bongkar Muat oleh Koperasi TKBM di Pelabuhan Panjang dan Apakah faktor penghambat dalam Pelaksanaan Pengupahan Terhadap Tenaga Kerja Bongkar Muat oleh Koperasi TKBM di Pelabuhan Panjang Untuk dapat menjawab permasalahan yang akan dibahas, maka dilakukan pendekatan yuridis dan empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui studi lapangan. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Analisa data dilakukan dengan cara analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Bentuk pengupahan yang dilakukan oleh koperasi tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan Panjang dapat dilakukan dengan upah harian atau upah borongan Sedangkan Upah minimum TKBM dihitung sekurang-kurangya sama dengan upah minimum provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, untuk UMR harian dihitung dengan rumusan : Upah Minimun Provinsi dibagi dua puluh satu (21) hari Kerja Untuk menghindari adanya penyimpangan terhadap Pelaksanaan Pengupahan Terhadap Tenaga Kerja Bongkar Muat Di Pelabuhan Panjang dibentuk lah Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat yang dibina dan diawasi oleh beberapa instansi pemerintah diantaranya Administratur Pelabuhan (ADPEL), Dinas Koperasi, Dinas Ketenagakerjaan , dan Dinas Perhubungan Abstrak Bahasa Inggris

Item Type: Other
Subjects: J Political Science > JC Political theory
Hukum Pidana > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: 5301517 . Digilib
Date Deposited: 05 Oct 2015 02:46
Last Modified: 05 Oct 2015 02:46
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/12993

Actions (login required)

View Item View Item