PELAKSANAAN PEMBAYARAN UPAH KERJA LEMBUR TENAGA KERJA PT. KENDI ARINDO KOTA BANDAR LAMPUNG

Tristya Jayanti, 1212011346 (2016) PELAKSANAAN PEMBAYARAN UPAH KERJA LEMBUR TENAGA KERJA PT. KENDI ARINDO KOTA BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK (ABSTRACT).pdf

Download (57Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1164Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1107Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Merupakan hak dari tenaga kerja adalah mendapatkan penghasilan atau upah sesuai dengan waktu kerja, dimana mengenai waktu kerja diatur dalam Pasal 77 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Apabila tenaga lembur, ketentuan mengenai upah kerja lembur diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Republik Indonesia Nomor 102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Salah satu perusahaan yang melakukan pekerjaan lembur adalahPT. Kendi Arindo Kota Bandar Lampung. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan pembayaran upah kerja lembur terhadap tenaga kerja PT.Kendi Arindo Kota Bandar Lampung? (2) Apakah faktor penghambat dalam pelaksana pembayaran upah lembur terhadap tenaga kerja PT. Kendi Arindo Kota Bandar Lampung? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dan yuridis empiris. Data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari studi lapangan, yaitu hasi wawancara dengan responden, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang teridri dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: (1) Cara perhitungan dan pembayaran upah kerja lembur terhadap tenaga kerja PT. Kendi Arindo Kota Bandar Lampung sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yang upah kerja lemburnya dihitung upah per jam adalah 1/173 kali upah sebulan, untuk 1 jam pertama besaran upah lembur adalah 1,5 kali dari upah lembur perjam. Upah untuk setiap jam lembur berikutnya besaran upah lembur adalah 2 kali dari upah lembur perjam, dan waktu kerjanya 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu. Dan upah lemburpun akan dibayarkan biasanya pada akhir minggu atau bisa juga dibayarkan bersamaan dengan upah gaji tenaga kerja, tergantung pada sistem verifikasi data lembur tiap waktunya. Setiap keterlambatan membayar upah pekerja menurut waktu yang ditetapkan, pengusaha wajib memberikan tambahan upah (bunga) sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Upah + 5 % untuk tiap hari keterlambatan. (2) faktor penghambat dalam implementasi pembayaran upah lembur terhadap tenaga kerja PT. Kendi Arindo kota Bandar Lampung adalah Perbedaan Mata Uang Negara yang selalu mengalami naik dan turun kurs dan Sumber Daya Manusia (SDA) yang harus terus menerus ditingkatkan agar perusahaan dapat berkompetisi dengan para pesaingnya. Kata kunci : Perhitungan Upah Kerja Lembur, Tenaga Kerja, PT. Kendi Arindo THE IMPLEMENTATION OF OVERTIME WAGES PAYMENT FOR EMPLOYEES OF PT. KENDI ARINDO BANDAR LAMPUNG One of the rights of being an employee is to get paid in accordance with the Labor Law, as regulated in Article 77 Paragraph (2) of Law Number 13 Year of 2003 on Manpower. If the employees should work beyond regular working hours (overtime), the payment of such overtime is regulated in the Decree of the Minister of Manpower and Transmigration of the Republic of Indonesia No. 102 / Men / VI / 2004 concerning Overtime hours and wages. One of the companies that implements overtime hours is PT. Kendi Arindo Bandar Lampung. The problems in this research are: (1) How is the implementation of overtime wages payment for employees of PT. Kendi Arindo Bandar Lampung? (2) What kind of obstacles are in the implementation of overtime wages payment for employees of PT. Kendi Arindo Bandar Lampung? The method used in this study is juridical normative and empirical jurisdiction. The data collected are primary data and secondary data. The primary data were obtained from field studies, the interviews result with respondents; while the secondary data were obtained from the literature study which contains of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The results of the research and the discussion show that: (1) The method of calculation and the payment of overtime wages to employees of PT. Kendi Arindo Bandar Lampung has been in accordance with the provisions regulated in the Decree of the Minister of Manpower and Transmigration of the Republic of Indonesia No. 102 / Men / VI / 2004 concerning Overtime hours and wages and Law No. 13 Year of 2003 on Manpower. It explained that the overtime wages, which is calculated per hour, is 1/173 times the monthly wage; for the first overtime hour, wages must be paid at 1.5 times the hourly wage. For every subsequent overtime hour, wages must be paid at 2 times the hourly wage. The total hours an employee should bear is 7 hours per day and maximum 40 hours per week (6 day work week); or 8 hours a day and maximum 40 hours per week (5 day work week). The overtime work can be performed by employee for maximum 3 hours per day an 14 hours per week. The overtime work is usually paid on weekends or along with the monthly wages, depending on the data verification system each time the overtime needed. If the employers delay the payment to workers according to its time limit, they are required to provide extra wages (interest) in accordance with Government Regulation, Wages + 5% for each day of delay. (2) The obstacles found in the implementation of the payment of overtime wages to employees of PT. Kendi Arindo Bandar Lampung is because the currency exchange rate keeps fluctuating, besides the Human Resources needs improvement for better performance. Keywords : overtime wages calculation, employees, PT. Kendi Arindo

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > HD Industries. Land use. Labor > HD28 Management. Industrial Management
> KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 0417660 . Digilib
Date Deposited: 01 Aug 2016 03:56
Terakhir diubah: 01 Aug 2016 03:56
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/23119

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir