PELAKSANAAN PENGATURAN RUANG TERBUKA HIJAU DALAM RENCANA TATA RUANG WILAYAH DI KOTA METRO

iguh, purdani putra (2014) PELAKSANAAN PENGATURAN RUANG TERBUKA HIJAU DALAM RENCANA TATA RUANG WILAYAH DI KOTA METRO. UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRACT.pdf

Download (38Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (81Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (95Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER LUAR.pdf

Download (41Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (84Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (201Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (210Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (62Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (44Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (117Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (114Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (137Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (161Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (128Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (238Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (126Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (118Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK PELAKSANAAN PENGATURAN RUANG TERBUKA HIJAU DALAM RENCANA TATA RUANG WILAYAH DI KOTA METRO Banyaknya Ruang Terbuka Hijau di Kota Metro yang menjadi tempat berdagang para pedagang kaki lima selain itu banyak juga masyarakat yang kurang perduli dengan keberadaan Ruang Terbuka Hijau faktanya ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Metro yang hanya 22% yakni publik 14% dan privat 8%. Padahal Ruang Terbuka Hijau sangatlah penting untuk kelangsungan hidup manusia. Berdasarkan permasalahan tersebut dan berdasarkan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang maka pemerintah Kota Metro membentuk Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Metro 2011 – 2031 yang mengharuskan 30% yakni 20% pubik dan 10% privat dari seluruh wilayah kota. Permasalahan yang diteliti ialah bagaimana pelaksanaan pengaturan Ruang Terbuka Hijau di Kota Metro serta apasaja yang menjadi faktor-faktor penghambat pemerintah dalam mengupayakan angka 30% luasan Ruang Terbuka Hijau Kota Metro, sehingga angka 30% luasan Ruang Terbuka Hijau Kota Metro tercapai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan data yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Adapun sumber data dalam penelitian yaitu data primer berasal dari yang diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan yang berupa keterangan-keterangan dan penjelasan-penjelasan dari pihak-pihak terkait dalam penelitian ini sedangkan data sekunder berasal dari penelitian pustaka melalui peraturan perundang-undangan, literatur, buku-buku dan dokumen-dokumen resmi. Pengolahan data secara editing, sistematis dan interpretasi dan analisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Ruang Terbuka Hijau Kota Metro saat ini masih kurang dari 30% dari luas seluruh wilayah Kota Metro, meski upaya pemerintah seperti penyuluhan, pembinaan, pengawasan penertiban, sarana prasarana dan menggerakan peran masyarakat untuk Ruang Terbuka Hijjau sudah dilakukan tetapi masih juga belum tercapai. Faktanya manfaat Ruang Terbuka Hijau masih disalahgunakan oleh para pedagang kaki lima untuk berdagang di area Ruang Terbuka Hijau sehingga merusak areah tersebut. Dan juga minimnya kesadaran akan pentingnya ruang terbuka hijau untuk kehidupan di perkotaan. Selain itu masih banyak faktor-faktor penghambat lainnya seperti perilaku merusak lingkungan hidup, konsumsi yang berlebihan atas sumber daya alam, egosentrisme, dan perebutan kepentingan. Kata kunci : Pelaksanaan, Pengaturan, Ruang Terbuka Hijau, Kota Metro ABSTRACT THE IMPLEMENTATION OF OPEN GREEN SPACE REGULATION WITHIN SPATIAL PLAN IN METRO CITY Plentiful green open spaces in Metro City as a trade area for the street vendors and besides many people who are less concerned with the fact that the existence of Green Open Space availability of green open space in Metro City is only 22% which is shared 14% for public and 8% for private. Though green open space is essential for human survival. Based on these problems, and based on Law Number 26 Year 2007 concerning Spatial Planning, the government of Metro City enacted Metro City Regional Regulation Number 1 Year 2012 concerning Metro City Spatial Planning from 2011 to 2031 which requires 30% Open Green Space of the entire city. The problems which is studied are how the implementation of green open space regulation in Metro City and what are the inhibiting factors to government in attempt of the availibilty of 30% green open space in Metro City, so the 30% green open space requirement can be reached. The problems which is studied are how the implementation of green open space regulation in Metro City and what are the inhibiting factors to government in attempt of the availibilty of 30% green open space in Metro City, so the 30% green open space requirement can be reached. The method of this research is the empirical juridicial with data derived from primary data and secondary data. The source of the data came from the primary data which is obtained directly from field research in the form of descriptions and explanations of involved parties in this research, while secondary data derived from the literature research through legislation, regulation, literature, and official documents. The research results shows Open Green Space in Metro City right now still less than 30% of the entire city area, though government efforts such as counseling, coaching, supervisioning of law enforcement, infrastructure and the role of community fo Open Green Space has been done but still has not been reached In fact, the function of Open Green Space is still abused by street vendors to trade in green space area until the area get destroyed. And the lack of awareness of the essential of open green space for urban life. In addition, there are many other inhibiting factors such as environmental destructive behavior, excessive consumption of natural resources, egocentrism, and the seizure of interests. Key Words: Implementation, Regulation, Open Green Space, Metro City

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 4228327 . Digilib
Date Deposited: 06 Apr 2015 04:40
Terakhir diubah: 06 Apr 2015 04:40
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/4878

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir