M FARIZ BANUWA, 0912011045 (2013) DESKRIPSI KEDUDUKAN DAN WEWENANG OTORITAS JASA KEUANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN. fakultas hukum, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (6Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (29Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf Download (253Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (256Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (38Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (34Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (89Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (52Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (110Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (121Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (63Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (190Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (48Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (58Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
abstrak OJK merupakan lembaga yang terpisah dari bank sentral dan mempunyai kewenangan dalam mengawasi keuangan di dunia bank ataupun non bank. Penelitian ini akan mengkaji kedudukan dan wewenang OJK berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK dengan pokok bahasan latar belakang dialihkannya kegiatan pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia kepada OJK, tugas dan wewenang OJK dalam mengawasi perbankan di Indonesia, dan struktur kelembagaan OJK. Jenis penelitian yang digunakan penelitian normatif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Data yang diperoleh selanjutnya diolah dengan menggunakan editing, kalsifikasi data, dan sistematisasi data yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil pembahasan dan penelitian menunjukkan bahwa latar belakang peralihan kegiatan pengawasan perbankan oleh BI kepada OJK yaitu kelemahan-kelemahan BI dalam segi teknis pengawasan perbankan. Berdasarkan Undang-Undang No.21 Tahun 2011 OJK mempunyai tugas mengatur dan mengawasi dalam sektor perbankan selain itu OJK juga mempunyai wewenang untuk melindungi nasabah serta pembelaan hukum dan dapat melakukan hubungan internasional, serta kewenangan dalam hal penyidikan. Berdasarkan Undang-Undang No.21 Tahun 2011, struktur kelembagaan OJK terdiri dari Dewan Komisioner yang beranggotakan 9 orang yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden. Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan Perbankan
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | A.Md Cahya Anima Putra . |
Date Deposited: | 07 Nov 2014 07:47 |
Terakhir diubah: | 07 Nov 2014 07:47 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/5184 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |