DESKRIPSI KEDUDUKAN DAN WEWENANG OTORITAS JASA KEUANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN

M FARIZ BANUWA, 0912011045 (2013) DESKRIPSI KEDUDUKAN DAN WEWENANG OTORITAS JASA KEUANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN. fakultas hukum, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (6kB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER DALAM.pdf

Download (29kB) | Preview
[img]
Preview
Text
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (259kB) | Preview
[img]
Preview
Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (263kB) | Preview
[img]
Preview
Text
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (12kB) | Preview
[img]
Preview
Text
MOTO.pdf

Download (39kB) | Preview
[img]
Preview
Text
PERSEMBAHAN.pdf

Download (34kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SANWACANA.pdf

Download (91kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (53kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (113kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (124kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (65kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (194kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (50kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (59kB) | Preview

Abstract

abstrak OJK merupakan lembaga yang terpisah dari bank sentral dan mempunyai kewenangan dalam mengawasi keuangan di dunia bank ataupun non bank. Penelitian ini akan mengkaji kedudukan dan wewenang OJK berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK dengan pokok bahasan latar belakang dialihkannya kegiatan pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia kepada OJK, tugas dan wewenang OJK dalam mengawasi perbankan di Indonesia, dan struktur kelembagaan OJK. Jenis penelitian yang digunakan penelitian normatif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Data yang diperoleh selanjutnya diolah dengan menggunakan editing, kalsifikasi data, dan sistematisasi data yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil pembahasan dan penelitian menunjukkan bahwa latar belakang peralihan kegiatan pengawasan perbankan oleh BI kepada OJK yaitu kelemahan-kelemahan BI dalam segi teknis pengawasan perbankan. Berdasarkan Undang-Undang No.21 Tahun 2011 OJK mempunyai tugas mengatur dan mengawasi dalam sektor perbankan selain itu OJK juga mempunyai wewenang untuk melindungi nasabah serta pembelaan hukum dan dapat melakukan hubungan internasional, serta kewenangan dalam hal penyidikan. Berdasarkan Undang-Undang No.21 Tahun 2011, struktur kelembagaan OJK terdiri dari Dewan Komisioner yang beranggotakan 9 orang yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden. Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan Perbankan

Item Type: Other
Subjects: A General Works = Karya Karya Umum
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: A.Md Cahya Anima Putra .
Date Deposited: 07 Nov 2014 07:47
Last Modified: 07 Nov 2014 07:47
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/5184

Actions (login required)

View Item View Item